Warga Menuntut Mundur, Begini Tanggapan Kades Pasirkiamis Garut

Bycyber jabar

September 10, 2024
warga Desa Pasirkiamis mendatangi gedung DPRD Garut menuntut kades mundur

GARUT – Warga Desa Pasirkismis, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, menuntut kades mundur dari jabatannya. Mereka pada hari ini Selasa 10 September 2024, mendatangi gedung DPRD Garut melakukan audiensi untuk menuntut kades mundur.

Tuntutan mundur dari warga itu karena warga menduga kades melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2021 sampai 2023. Selain itu, tuntutan warga juga dilantarbelakangi dengan kasus lama yaitu dugaan asusila yang dilakukan kades.

Muhamad Eldi Kusumah, koordinator aksi mengatakan, sebetulnya warga sudah memaafkan untuk kasus asusila yang pernah terjadi. Warga merasa kasus tersebut sudah islah.

Namun dengan mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana desa ini, warga semakin marah dan tidak ada toleransi lagi. Sehingga warga pun menyatakan mosi tidak percaya terhadap kades Dani Ramdani.

“Keukeuh tidak ada perubahan dari agamanya, pemberdayaan bangsa dan negaranya, maka di sini kami sudah jera,” ujar Muhamad Eldi Kusumah.

Kepala Desa Pasirkiamis, Dani Ramdani pun memberikan klarifikasinya atas aksi warga tersebut.

Dani mempersilahkan warga jika ingin meminta transparansi terkait penggunaan dana desa dari tahun 2021 sampai 2023.

Dani menyayangkan warga langsung membawa masalah ini ke DPRD Garut. Seharusnya kata Dani, warga bertanya dulu kepada desa bagaimana kejelasan masalah ini.

“Audiensi itu minta realisasi anggaran dari 2021 sampai 2023 ya mangga, kami pun juga tidak apa bisa membuktikan hal-hal apa yang menjadi sudut pandang mereka gitu pak,” ujarnya.

” Justru saya tidak tahu mereka akan ke sini. Untuk membuktikan BPD malah tingkat RT tingkat RW juga semua keterkaitan yang namanya juga anggaran takut ada kan gitu kesalahan dari pihak Desa. Sebetulnya enggak usah ke sini tanya dulu ke desa, ada atau tidak, ada gitu ya nah setelah itu silakan kalau tidak paham tidak mengerti kenapa harus kemana-mana kan ada di tingkat kecamatan yang monitoring, monep kegiatan-kegiatan kan ada,” ujarnya.

Dani juga menilai bahwa sebelum adanya keputusan inspektorat mengenai kerugian negara, masalah ini menurutnya belum bisa divonis bersalah.

“Nah itu kan belum kan baru-baru hari ini nah belum ada kejelasan langkah-langkah inspektorat itu mau apa?” ujarnya.

“Keinginan saya itu takutnya masyarakat itu tidak ada kepercayaan gitu kan, silahkan lah datanglah, tinjau gitu samakanlah dengan apa yang telah bunyi di dalam APBDes itu,” katanya.

“Harapan saya terhadap masyarakat Desa Pasirkiamis ya alhamdulillah ketika mereka datang ke sini biar ada pembuktian kalaupun mereka itu tetap tidak paham ya kembalikan lagi ke inspektorat selesai buat saya gitu,” katanya.*

baca juga: Polsek Cugenang dan Forkopimcam Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat