Nias Utara – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias resmi melaporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli dan Sekretarisnya di Polres Nias, Rabu (11/9/2024).
Pelaporan itu terkait dugaan tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli yang menghalang-halangi wartawan atau pers, saat menjalankan tugas jurnalistik liputan pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024, periode 2024-2029,, di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Rabu, 28 Agustus 2024 lalu.
“Kami dari SMSI Kepulauan Nias, resmi laporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli dan Sekretarisnya terkait dugaan tindakan menghalangi peliputan awak media, ” Jelas Suarman Telaumbanua, Rabu (11/9/2024), usai memberikan laporan di Polres Nias.
“Pengaduan kami sudah diterima bagian SIUM. Polres Nias, dan tinggal menunggu proses selanjutnya,” katanya.
Menurutnya, kehadiran wartawan atau pers pada acara pendaftaran Bapaslon di Kantor KPU Kota Gunungsitoli itu adalah amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun pada saat pendaftaran Bapaslon, Komisioner KPU Kota Gunungsitoli diduga melarang wartawan mendokumentasikan foto acara penyerahan berkas pendaftaran Bapaslon. Bahkan diduga menghalangi dengan tegas, wartawan yang sedang melakukan tugas liputan, oleh tenaga pengamanan internal KPU Kota Gunungsitoli.
Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa dugaan tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugas sama artinya telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Kami menilai dugaan tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli tersebut tidak sejalan dan tidak mendukung organisasi pers sebagai Pilar Demokrasi,” jelasnya.
Aksi Komisioner KPU Kota Gunungsitoli itu, telah di Laporkan ke Polres Nias, dan akan melaporkan juga ke Dewan Pers, DKPP dan Bawaslu.
Dugaan hal yang dipertontonkan Komisioner KPU Gunungsitoli, tidak untuk ditiru, karena membawa kerugian fatal terhadap karya jurnalistik.
SMSI Kepulauan Nias menekankan bahwa KPU Gunungsitoli, telah melanggar UU Pers No 40, pada pasal 4, pasal 1 dan Pasal 18. Kami meminta kepada Bapak Kapolres Nias untuk memproses secara hukum Komisioner tersebut beserta sekretariatnya.
Laporan SMSI Kepulauan Nias tersebut dikatakannya , dalam bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas), yang tembusannya kepada Kapolri, Ketua Dewan Pers, DKPP, Bawaslu, Ketua Umum SMSI Pusat, Kapolda Sumatera Utara, Ketua SMSI Propinsi Sumatera Utara.
Masih di tempat sama, Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi membenarkan laporan SMSI Kepulauan Nias, sudah diterima pihaknya., dan laporan dalam bentuk Dumas,selanjutnya akan diproses lebih lanjut.(Wira Zalukhu)
baca juga: Terdampak Cuaca Ekstrem Hingga Longsor, Rumah Warga di Cijeruk Bogor Ambruk