Masalah Pabrik Jagung Sudah Dilaporkan, Kadistan Muna Dinilai Mengada-ada

Bycyber jabar

September 14, 2024
Hasidi Warga Muna yang juga Koordinator Pemuda Masyarakat Anti Korupsi Sultra

MUNA SULTRA – Beredarnya Video pernyataan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), Anwar Agigi di media sosial yang berdurasi 8:44 menit Terkait klarifikasi Problema Pabrik Jagung Kuning yang sudah dilaporkan di KPK oleh warga di daerah itu, dinilai sangat mengada-ada.

Adalah Hasidi Warga Muna yang melaporkan polemik Pabrik Jagung Kuning di Muna itu karena terindikasi Korupsi.

Dalam Pernyataannya Anwar Agigi Mengungkapkan pabrik jagung tersebut tidak ada masalah semuanya baik-baik saja. Baik dari segi legalitas Pabrik jagung tidak ada masalah karena sudah diperikasa oleh BPK, BPKP dan Inspektorat dengan hasil tidak ada temuan.

Lanjut pernyataan Kadistan Muna dalam Videonya itu begitu juga terkait Pabrik jagung sudah dikerjasamakan dengan PT DNA yang sesuai prodedur dan dikelola oleh UPTD sesuai peraturan Bupati meliputi sub bidang pasca Panen dan Pemasaran Hasil panen.

Menanggapi pernyataan Video tersebut, Hasidi meminta Kadis Pertanian Anwar Agigi Untuk Tidak Terus menerus melakukan pernyataan-pernyataan yang mengada-ada terhadap Pabrik Jagung Kuning yang bermasalah itu.

Hasidi Menjelaskan pada Pembangunan Pabrik Jagung kuning Tersebut tanahnya Bermasalah dan Belum pernah dihibahkan karena tanah tersebut masih terikat gadai di KLHK.

Tidak hanya itu menurut Koordinator pegiat masyarakat anti korupsi itu mengatakan bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Polres Muna dalam hal ini tempat bedirinya Pabrik Jagung tersebut tidak memiliki Akta Hibah.

” Ini juga berdasarkan keterangan Kepala pertanahan Muna bahwa tempat berdirinya pabrik tersebut atas nama yang punya lahan dan tidak pernah balik nama. Dan Juga pada saat pemeriksaan oleh BPK SULTRA mengakui tidak memeriksa legalistas surat surat pabrik jagung tersebut,” Ungkapnya.

Lanjut Hasidi, kemudian pada proses pembangunan pabrik jagung Kadis Pertanian tidak melibatkan satu orng pun pegawai Distan Muna, dengan alasan tidak memenuhi sumber daya manusia, sehingga kadis pertanian mengolah sendiri anggaran Pabrik Jagung Tersebut.

” Kadistan Muna juga bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) rangkap kuasa pengguna anggaran (KPA). Bahwa kadistan juga mengelola pabrik jagung secara ilegal sejak Tahun 2023 dengan mengatas namakan PT agar tidak di curigai oleh masyarakat,” Ungkapnya.

Kami pun lanjut Hasidi, pada saat itu sempat Bertandang di rumahnya mempertanyakan dasar hukumnya dinas pertanian mengelola bisnis jual beli jagung di pabrik jagung. Tapi pada saat itu Kadistan berdalil bahwa yang kelolah bukan dirinya melainkan PT.

” Kami pertanyakan PT apa yg kelola pabrik jagung tersebut, namun Kadistan tidak menjawab malah menyuruh kami untuk bertanya pada Kabidnya, Pak Ogo dan pak Ogo mengatakan kepada kami bahwa pabrik jagung tersebut tidak dikerja samakan Dengan PT, akan tetapi di kelolah sendiri oleh kadis pertanian dan biaya operasional Listriknya di bebankan pada keuangan dinas pertanian,” Katanya.

” Atas persoalan tersebut kami langsung melaporkan adanya dugaan korupsi pertanian muna ini pada pabrik jagung kuning itu pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada tanggal 30 agustus Tahun 2023,” lanjutnya.

Selanjutnya kata Hasidi, anehnya lagi walau telah dilaporkan, pada tgl 26 April 2024 PLT Bupati Muna, Bachrun Labuta kembali Melauncing pabrik jagung kuning tersebut dengan dalil suda dikerjasamakan lagi dengan PT DNA.

” Lebih anehnya lagi pada saat Launcing pihak PT DNA Tidak ada yg hadir satu orang pun dan pada Launcing Tersebut PLT Bupati muna meminta masyarakat agar jagungnya di jual di pabrik jagung.

” Kami juga menduga PLT Buapti Muna dan kadis pertanian Muna sengaja melauncing pabrik jagung tersebut dengan mengundang semua pihak agar kesannya pabrik jagung tersebut tidak bermasalah dengan tujuan untuk memuluskan lagi Anggaran Rp 4 milyar, untuk pertanian jagung yang digembor-gemborkan oleh oleh PLT Bupati muna, akan tetapi pada Ahirnya Tidak jadi dianggarkan karena kami Langsung laporkan Di KPK RI,” Terangnya.

Hasidi pun meminta Kadis Pertanian Untuk tidak membuat Pernyataan-pernyataan yang menyesatkan masyarakat pada Pabrik jagung kuning tersebut.

Hasidi juga menyatakan agar kadis Pertanian Untuk mempersiapkan diri Karena sewaktu waktu KPK akan datang ke Muna terkait persoalan pabrik jagung, sebab kasus tersebut sudah sampai Laporanya di meja Rektorat deputi penindakan KPK dan sudah masuk dalam bidikan KPK juga Laporanya Sudah Masuk Di Meja Jampidsus Kejagung RI. (Zainal Arifin)

baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN Rp 2 M Jadi Perhatian Khusus Kejari Muna