SUKABUMI – Menanggapi keluhan Warga Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi yang akan menggelar aksi Demonstrasi terhadap adanya dampak lingkungan dari PT. ASIANA yang bergerak di bidang perakitan uji coba mesin industri, Camat Bantargadung, Kapolsek, Danramil berhasil lakukan mediasi antara Warga Kampung Pasireungit, Desa/Kecamatan Bantargadung bersama pihak perusahaan PT. Asiana.
Kepada cyberjabar.co.id, Camat Bantargadung Rusli mengatakan, Hari Selasa ada beberapa yang disepakati yaitu pertama dari hasil kajian yang dilakukan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah teguran sebanyak dua kali kepada pihak PT. Asiana.
” Himbauan tersebut kami lakukan untuk melakukan proses Izin dan hari ini secara tegas melayangkan teguran dan menghentikan aktifitas pada perusahaan di PT.Asiana,” kata Rusli, kepada cyberjabar.co.id, Selasa (17/9/2024).
Selain itu, untuk proses perizinannya diharapkan dapat segera selesai. “Mudah mudahan segera selesai, kita selaku pihak kecamatan tidak berhak untuk memberikan izin, hanya saja memberikan pengantar atau pun jembatan untuk menempuh proses perizinan. Mudah-mudahan tim teknisnya nanti itu akan dilakukan oleh pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Disinggung terkait proses perizinan perusahaan, beberapa waktu lalu pihak PT Asiana sudah melakukan proses perizinan. Akan tetapi masih ada beberapa persyaratan yang kurang.
“Nah, terkait izin kepada warga setempat, bahwa masyarakat itu menginginkan tidak berdampak hanya saja belum menempuh jalur sosialisasi. Dan saya memberikan instruksi kepada perusahaan agar memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa apa tujuan perusahaan itu dibentuk dan apa yang dihasilkan oleh perusahaan. Sehingga masyarakat nantinya akan paham dan tidak mempertanyakan status Perusahaan itu berdiri di Kampung Pasirpeutir seperti apa,” jelasnya.
Ditempat yang sama, salah seorang warga Kampung Pasireungit Deni (45) mengungkapkan, setelah dilakukan mediasi bersama Forkopimcam Bantargadung bahwa pihak perusahaan menyanggupi atas keluhan warga.
“Pihak PT menyanggupi atas keluhan-keluhan warga, karena sebelumnya itu kami masih pertanyakan azas dan manfaat sekaligus tujuan perusahaan itu beralih fungsi, setelah kami lakukan Audensi dengan pihak perusahaan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang Workshop sebagai pengelohan sampah.
“Mudah mudahan juga tuntutan kami bisa di realisasi secepatnya dan bisa menampung aspirasi serta pihak perusahaan dapat menjawab keluhan kami,” sambungnya.
General Manajer PT. Asiana Dedi memaparkan, pihaknya akan segera melakukan pengurusan surat perizinan untuk aktifitas di perusahaan yang berada di Bantargadung.
“Kami akan segera melakukan pengurusan perizinan untuk aktifitas di Perusahaan yang di Bantargadung. Prosesnya sudah berjalan tinggal nanti kami berdmsama dinas terkait melakukan proses perizinannya,” katanya. (Juli)
baca juga: Warga Sawah Ciputat Memeriahkan Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhsan