GARUT – Guna menekan maraknya peredaran minuman keras (miras), Polsek Leles Polres Garut, secara gencar melaksanakan operasi KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dengan sasaran minuman keras. Operasi terbaru dilakukan pada Selasa malam (17/09/2024).
Anggota Polsek Leles Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras tepatnya di Wilayah Hukum Polsek Leles.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras tersebut, Polsek Leles Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 plastik minuman keras jenis Ciu.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Leles Polres Garut AKP Dadang Sumitra, S.Sos., M.H., menyebut, sekarang ini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Leles guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Dadang mengatakan pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras). (hendar)
baca juga: Gerakan Pangan Murah di Sindangbarang, Upaya Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Stabilkan Harga