SULTRA – Dugaan korupsi pengadaan kapal dan alat tangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (FroMapel) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui selebaran Pamfletnya yang tersebar di berbagai media sosial (Medsos) baik Facebook maupun WhatsApp, mereka bakal mendesak Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menyelidiki masalah ini.
ForMapel Sultra berencana menggelar aksinya di KPK nanti, yang dikoordinatori oleh Fahril Kelly pada tanggal 25 September 2024 seperti yang tertulis dalam Pamfletnya dan menyampaikan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum maka siapapun yang melanggar hukum harus diproses secara hukum termasuk pelaku tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
FroMapel Sultra pun mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas Proyek pengadaan Kapal penangkap ikan tipe 50 Gt dan alat tangkap ikan Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra itu yang diduga tidak sesuai spesifikasi, gagal perencanaan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian Negera sekira Rp 6,2 miliar.
Atas dugaan korupsi itu ForMapel Sultra juga akan mendesak KPK RI untuk menangkap LK mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Sultra selaku PPK Proyek pengadaan kapal tersebut karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya.
Mereka juga meminta kepada Lembaga anti rasuah itu untuk segera menjemput paksa LK yang diduga telah merugikan Negara dalam proyek pengadaannya itu yang dimenangkan oleh CV. Wahana Resky Barakati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra dengan inisial LK.
baca juga: Perguruan Silat Gelatik Emas Jaga Warisan Budaya, Komitmen Cetak Bibit Berprestasi