BOGOR – Empat pelaku perampokan satu keluarga di Pamijahan Kabupaten Bogor yang menewaskan satu orang, hinhga terancam hukuman penjara seumur hidup, Senin (23/9/24).
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menyampaikan, keempat pelaku perampokan berinisial D (30), S (29), C (48) dan O (26) semua pelaku dikenakan pasal-pasal berlapis.
“Pertama pasal 340 KUHPidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu paling lama 20 tahun,” Ucapnya.
Kemudian kata dia, pasal selanjutnya yaitu pasal 338 KUHPidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam paling lama 15 tahun.
“Dilanjut pasal 365 ayat (3) KUHPidana barang siapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
Kata dia, pelaku juga dijerat pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan keterangan barang siapa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Dan juga pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU.NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” paparnya.
Kata dia, kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan luka berat, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.
Lebih lanjutnya lagi, pasal 55 KUHPidana dengan keterangan barang siapa turut bersama-sama melakukan kejahatan dan pasal 56 KUHPidana barang siapa yang ikut turut membantu melakukan kejatahan.
“Pasal 88 KUHPidana apabila dua orang atau lebih sepakat akan melakukan kejahatan,” tutupnya.
Sehinggaapa yang diperbuat pelaku yang menewaskan korban jiwa, pelaku dikenakan pasal berlapis hingga penjara seumur hidup.(Goy)
baca juga: Isu Penganiayaan Oleh Sosok Ninja di Garut Dipastikan Hoax