Berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 RAHMATnya Muna Cabup Pertama Yang Menyampaikan Dana Kampanye ke KPU

Bycyber jabar

September 25, 2024
LO RAHMATnya Muna, Syahrir Safaat menyerahkan Laporan Dana Kampaye pada Ketua KPU Muna, Askar Adijaya

MUNA SULTRA – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka setiap Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam hal ini untuk wilayah Kabupaten yakni Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanyenya.

Penyampaian itu dilakukan oleh Paslon Cabup dan Wabup ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

Paslon Cakada nantinya akan melakukan penyampaian dana kampanye secara bertahap seperti yang tertuang dalam pasal 1 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 yakni pada ayat 15 hingga 19.

Pada ayat 15 menyampaikan dana kampanyenya, ayat 16 menyampaikan Rekening Khusus Dana Kapanye (RKDK) nya, ayat 17 menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dan pasal 18 menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye (LADK) serta pasal 19 Laporan penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) nya.

Seperti di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilaksanakan oleh Pasangan Cabup dan Wabup La Ode Muhammad Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan melalui Liaison Officer (LO)nya pada Selasa 24 September 2024 adalah Paslon pertama yang menyerahkan penyampaian laporan dana kampanyenya.

Syahrir Safaat kepada Wartawan di Muna saat dikonfirmasi membenarkan hal itu bahwa dirinya selaku LO Paslon dengan Akronim RAHMATnya Muna itu telah menyerahkan penyampaian laporan dana kampanye di KPUD Muna.

” Alhamdulillah kami Paslon pertama yang menyerahkan penyampaian laporan dana kampanye di KPU,” Katanya.

Dalam penyerahan laporan dana kampanye Palson RAHMATnya Muna, Kata Syahrir itu langsung diterima oleh Ketua KPU, Askar Adijaya yang didampingi salah satu anggotanya juga dari pihak Bawaslu Muna.

” Penyampaian laporan dana Kampanye kami langsung diterima oleh Ketua KPU disaksikan pihak Bawaslu Muna,” Pungkasnya.(Zainal Arifin)

baca juga: ForMapel Desak KPK RI Tangkap Eks Kadis Perikanan Sultra LK, Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal