BOGOR – Sejak Juni 2024 lalu, Pemkab Bogor melakukan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Puncak, namun saat ini para pedagang membuat gaya baru dengan berdagang kembali namun menggunakan mobil dan gerobak motor, Minggu (29/9/24).
Karena bagi para pedagang kaki lima (PKL) ini sangat menggantungkan hidupnya dengan berjualan di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.
Jika mereka ingin tetap berjualan di kawasan wisata favorit warga Jabodetabek itu, PKL harus kucing-kucingan, karena mereka selalu dipantau petugas Satpol PP Kabupaten Bogor.
Lapak mereka yang selama ini menjadi tempat mencari makan, sudah diratakan Satpol PP Kabupaten Bogor dengan menggunakan alat berat.
Terutama PKL yang berada di kawasan Gunung Mas Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang selama ini menjadi pusat mereka jualan.
Penertiban PKL ini bukan tanpa perlawanan, pasalnya, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor yang dibantu TNI dan Polri, sempat mendapat perlawanan dari para PKL saat melakukan pembongkaran.
Para PKL ini melakukan perlawanan mulai dari saling dorong dengan petugas, melempar sampah ke jalan, menghadang alat berat yang akan beroperasi hingga melakukan aksi membakar ban dan puing sisa bangunan lapak.
Pemerintah Kabupaten Bogor, sebelum melakukan pembongkaran lapak PKL ini telah menyiapkan relokasi di Rest Area Gunung Mas.
Lapak PKL yang selama ini di pinggir jalan kawasan Puncak dinilai menimbulkan kemacetan, sampah berserakan sehingga dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Setelah hampir empat bulan lamanya, kini para PKL berusaha menjalankan kembali usahanya dengan model baru untuk bisa berjualan di pinggir jalan bekas pembongkaran yaitu dengan menggunakan kendaraan mobil dan motor bergerobak.
Keberadaan PKL gaya baru ini pun dikhawatirkan kembali menjamur di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.
Suryanto Putra meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, melarang para pedagang yang menggunakan kendaraan jualan di lahan eks pembongkaran lapak PKL tersebut.
“Satpol PP dan Dishub harus lakukan kembali penegakan serta terkait parkir liarnya, langsung diusir saja,” tutupnya. (Goy)