CIANJUR – Ketua GPM Cianjur menyayangkan dugaan kampanye di lingkungan sekolah yang dilakukan salah satu paslon Bupati wakil bupati di SD Trikarya yang berada di wilayah Cipanas pada Sabtu ( 28/09/2024 ).
Padahal sudah jelas aturannya baik di UU Pilkada maupun PKPU melarang adanya kampanye di lingkungan Pendidikan.
Ketua GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Cianjur Denny MZ mengatakan bahwa sekolah merupakan fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye. Selain itu anak di bawah umur dan ASN juga tidak boleh terlibat secara langsung dalam kampanye.
Ia juga meminta Kepala sekolah SDN Tri Karya Cipanas segera memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut pada publik dan mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mencoreng netralitas ASN.
Denny meminta Bawaslu Cianjur dapat segera bertindak tegas atas dugaan pelanggaran tersebut dan meminta pasangan yang melakukannya segera diproses. dan jika terbukti dapat diberi sanksi keras.
Penegakan aturan ini sangat penting agar masyarakat Cianjur bisa percaya terhadap penyelenggara pemilu.*
baca juga: Pertemuan Strategis HERBAL: Fokus pada Aspirasi Milenial dan Gen Z di Pilkada Cianjur 2024