SUKABUMI – Empat berandal motor pelaku penusukan pengguna jalan berhasil diamankan Polisi. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan R Syamsudin SH, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu 29 Setember 2024 sekira pukul 01:00 WIB.
Keempat pelaku itu yakni, MGK alias G (19 tahun) pelaku utama yang melakukan penusukan, DFA alias B (19 tahun) pelaku pemukulan, AA alias A (19 tahun) dan RDR alias I (19 tahun) pelaku pemukulan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan empat pelaku itu diamankan di sekitar Rumah Sakit Assyifa, Jalan Sudirman, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi tiga jam setelah kejadian.
“Para pelaku ditangkap pleh unit Jatanras kurang dari tiga jam setelah kejadian di sekitar rumah sakit Assyifa Kota Sukabumi,” ujar AKBP Rita Suwadi Senin (30/9/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaanya, Rita menyebut jika keributan terjadi pada saat berandal motor tersebut berpapasan dengan korban dan hendak bertabrakan hingga akhirnya terjadi cekcok dan pelaku terlebih dahulu dipukul menggunakan helm oleh korban.
“Lalu pelaku dan korban turun dari sepeda motor, terjadilah cekcok antara korban dan pelaku, kemudian korban memukul menggunakan helm ke arah wajah pelaku yang selanjutnya para pelaku membalas pukulan,” kata dia.
“Tidak lama kemudian datanglah teman korban untuk menolong dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku sehingga para pelaku menganiaya korban dan pelaku inisial MGK alias G mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu mengayunkn sajam tersebut secara membabibuta sehingga melukai para korban dan teman pelaku,” ungkap dia.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan satu pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Atas pebuatannya, para pelaku dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan denhan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
“Saat ini para pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan pebih lanjut,” pungkasnya.*
baca juga: Kapolres Garut Kunjungi Anggotanya yang Sakit, Berikan Motivasi dan Semangat