JAKARTA – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat kenaikan gaji sebesar 8% semenjak Januari 2024. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja anggota TNI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, kenaikan ini diharapkan dapat berdampak positif tidak hanya bagi anggota TNI, tetapi juga untuk perekonomian nasional secara keseluruhan.
“Saya harapkan bisa meningkatkan daya kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” tuturnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 mengenai gaji TNI.
Kebijakan kenaikan gaji tidak hanya sekedar angka saja, tetapi sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi terhadap dedikasi dan pengorbanan yang telah diberikan anggota TNI dalam menjaga negara.
Dalam kacamata ekonomi, kenaikan gaji yang diberikan nantinya akan meningkatkan daya beli anggota TNI. Diharapkan dapat membawa dampak positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong anggota TNI untuk lebih berkomitmen dalam menjalankan tugas mereka dan menarik minat generasi muda untuk bergabung ke dalam TNI.
Dengan menawarkan perbaikan yang signifikan bagi para anggota, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan dedikasi dalam melayani bangsa.
Gaji dikelompokan berdasarkan golongan dan pangkat. Misalnya, gaji untuk Tamtama TNI kini dimulai dari Rp1.775.000 untuk Prajurit Dua, dan bisa mencapai Rp3.197.700 untuk Kopral Kepala. Sementara itu, gaji untuk Perwira Tinggi, seperti Jenderal, kini berkisar antara Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500.
(Juli)