Babak Baru, Kasus Dana Insentif RSUD Palabuhanratu Masuk Tahap II

Bycyber jabar

Oktober 3, 2024

BANDUNG – Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar gelar Press Realese terkait perkara Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Dana Anggaran Insentif Tenaga kesehatan pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2020-2021, Kamis (3/10/2024).

Kepada cyberjabar.co.id, Kombes Pol Jules Abraham Abast yang didampingi AKBP Dr. Marully Pardede mengungkapkan, pada hari ini pihaknya menggelar Press Realese terkait penyelewengan Dana Anggaran Insentif pada tenaga kesehatan di UPTD RSUD Palabuhanratu.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap 3 (tiga) orang pejabat RSUD Palabuhanratu periode Tahun Angaran 2020 dan 2021,” kata Kombes Pol Jules, Kamis (3/10).

Modus Operandi tersangka yaitu membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 5.4 miliar,” jelasnya.

Kendati demikian, Penyidik telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan terhadap 184 (seratus delapan puluh empat) orang saksi serta 3 (tiga) orang ahli dan telah dilakukan penyitaan dan (recovery aset) atau pengembalian kerugian negara dengan nominal Rp. 4.8 miliar.

“Selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” pungkasnya. (M.Afnan/Juli)

baca juga: Kasus Korupsi Duit PKBM Rp1 M di Sukabumi Segera Disidangkan