MUNA SULTRA – Aparatur Sipil Negara (ASN) harusnya bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) namun berbeda dengan ASN berinisial R yang profesinya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Muna diduga turut andil mengkampanyekan salah satu Paslon yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta – La Ode Asrafil hingga mengarahkan warga disalah satu acara syukuran warga masyarakat Desa Bone Tondo Kecamatan Bone Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra).
Atas sikap ASN R pun Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Bone menjadikan hal itu sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu hingga persoalan tersebut dilimpahkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna.
” Saya sudah limpahkan kebawaslu dan masih sementara dalam proses. Untuk Lebih jelasnya langsung konfirmasi kebawaslu,” Kata Andi Hasan Ketua Panwascam Bone, pada Kamis (3/10/2024).
Menanggapi hal itu Bawaslu Muna melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggarannya, Mustar terkait temuan lembaganya itu membenarkan hal tersebut.
” Benar temuan Panwascam kami di lapangan sudah kami terima dan sementara berproses,” Imbuhnya.
Mustar menjelaskan bahwa temuan tersebut kini telah diproses bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena dugaannya kuat kalau ASN PPPK inisial R itu mengarahkan warga untuk mendukung salah satu Paslon Bupati Muna seperti yang ada dalam bukti kami pada acara syukuran warga masyarakat Desa Bone Tondo saat itu.
Jika inisial R ini, tambah Mustar, adalah selain ASN PPPK di Pemda Muna juga adalah Caleg dari salah satu partai politik di Muna, sehingga temuan dugaan pelanggaran pemilu itu oleh pihaknya mengarah pada pidana pemilu.
” Pada alat bukti yang kami miliki R mengarahkan dukungan kepada salah satu Paslon Bupati, sehingga ranah kasusnya jelas. Dan terlepas dari Calegnya dia juga adalah ASN, jadi unsur pidananya jelas,” Ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya bahwa sangsi pidanya R ini, yaitu ada pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang Undang.
” Unsur pidananya sudah jelas ada pada pasal 71 ayat 1 tentang pidana pemilu yang bunyinya adalah Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lainnya Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” Terangnya seraya menambahkan bahwa untuk sangsi hukumannnya mengacu pada pasal 190.
Kata Koordiv Bawaslu Muna itu bahwa kasus pidana pelanggaran pemilu ini selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi saksi oleh Gakkumdu.
” Insya Allah besok kami bersama Gakkumdu akan melakukan klarifikasi lagi dan akan menggelar pemeriksaan saksi saksi,” Tandasnya.
Untuk diketahui jika ASN PPPK Pemda Muna inisial R dalam rekaman Videonya terlihat berdiri berdekatan dengan Paslon Bupati BAHTERA sambil berbicara di Mic dengan mengeluarkan ucapan bahwa isteri Paslon tersebut adalah keluarganya sambil menyebut nyebut nama mantan camat Bone.
” Mantan Camat Bone Saudara muliyono sarjana hukum beliau tetap berada dibelakang untuk membantu fokoinauno (Bibinya/Tantenya). Jadi beliau ini sepupu saya. Jadi sepupu sepupu ini.Nanti kita, nanti kita bantu, nanti kita bantu beliau. Jadi jangan takut. Kita diaspalkan jalanan, bukan kampanye ini. Akan diaspalkan jalanan,” Ucap R.*
baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN Rp 2 M Jadi Perhatian Khusus Kejari Muna