Pencuri Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi

Bycyber jabar

Oktober 8, 2024
Kapolres Cianjur melakukan konferensi pers

CIANJUR – Polres Cianjur mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi hari Jumat tanggal 6 September 2024 pukul 04.30 WIB di Jl. Arwinda Kampung Tajurhalang Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, terungkapnya kasus ini dari laporan polisi yang diterima. Kemudian Ia menerjunkan Satreskrim Polres Cianjur untuk menyelidiki dan mengumpulkan bukti.

Akhirnya pelaku yang berinsial DR (53) berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 pukul 23.00 WIB di Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Ketika kejadian, terdapat 3 orang yang melarikan diri, 2 orang berhasil ditangkap sementara 1 orang lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

“Adapun pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial DR yang merupakan pelaku utama pencurian sarang burung walet, lalu pelaku berinisial WA yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli kemudian mendapatkan untung dari hasil penjualan dan pelaku berinisial CS yang berperan sebagai peengantar dan menjualkan kepada penadah dan mendapatkan keuntungan dari penjualan.” ucap Kapolres Cianjur.

Rohman Yonky mengatakan, modus operandi dalam kasus ini adalah, para pelaku melakukan pencurian dengan cara membongkar jendela rumah menggunakan alat berupa obeng dan linggis dilakukan secara bersama-sama pada malam hari dalam sebuah pekarangan yang tertutup kemudian pelaku melakukan aksinya sesuai peran masing-masing.

Akibat perbuatan para pelaku ini, mereka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk kedua tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Rohman Yonky mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar dan apabila masyarakat melihat ada aksi pelaku kejahatan yang sedang melakukan aksinya laporkan segera kepada pihak Kepolisian, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.(btunk)

baca juga: Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Desa Kertamukti