GARUT – Sat Reskrim Polres Garut mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Wado Kampung Gudang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Ari Rinaldo mengatakan pelaku AP (47) adalah warga Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang. Jumat (11/10/2024).
Modus pencurian yang dilakukan AP adalah ketika pada hari Kamis (29/08/2024) memanjat menggunakan tangga besi ke jendela lantai dua dari belakang rumah korban.
hanya saja dikarenakan posisi jendela tersebut sangat tinggi akhirnya tersangka mencari lagi alat untuk menyambung tangga besi tersebut.
Kemudian pelaku menemukan 2 (dua) potong bambu dan mengambil 1 (satu) utas tali jemuran, dan kemudian membagi 2 (dua) tali tersebut lalu menyambung tangga besi dan bambu tersebut dengan menggunakan tali jemuran.
Akhirnya AP berhasil masuk ke dalam rumah yang kebetulan terhubung dengan toko. Kemudian dia mengambil barang-barang berharga seperti 27 handphone, dua laptop, dan satu mikrofon.
Setelah sukses menggondol barang curiannya, AP melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya dan menjual HP serta Laptop di wilayah tersebut.
Anggota Sat Reskrim Polres Garut segera bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap pelaku setelah menerima laporan.
Akhirnya petualangan AP berakhir. Ia ditangkap polisi beserta barang bukti berupa 12 handphone berbagai merk, satu buah tangga besi, dan satu laptop.
“Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP.” Ujar Ari.(hendar)