CIANJUR – KPUD Cianjur digugat ke PTUN Bandung karena menetapkan paslon Herman Suherman dan Ibank Solih menjadi calon bupati Cianjur.
Salah satu tim kuasa hukum Asep Mulyadi,SH,MH, menjelaskan paslon 02 mempermasalahkan masa periodesasi Bapak Herman Suherman karena dia dinilai sudah tidak bisa ikut serta dalam pilkada Cianjur.
Sementara dari kuasa hukum Herman Ibank menilai gugatan tersebut merupakan upaya menjegal paslon Herman Ibank.
“persepsi kami merupakan upaya hukum paslon 02 untuk menjegal Herman Suherman paslon no.01 untuk tidak bisa ikut dalam proses PILKADA Cianjur,” ujar Asep.
“Atas hal tersebut Pada tanggal 16 oktober 2024 tim kuasa Hukum BHSI paslon no 1 Sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan tersebut , makanya kami mengajukan permohonan intervensi guna kepentingan Pemberi kuasa,” katanya.
” Kami tegaskan lagi Adanya Permohonan Gugatan PTUN dari pihak Paslon 02 hanyalah merupakan bentuk action atau kekecewaan saja dan sudah kita prediksi gugatan tersebut akan sirna begitu saja, karena sesuai aturan permohonan tersebut sudah kadulawarsa menurut pendapat kita,” ujarnya.
” Permohonan Gugatan PTUN paslon 02 akan sia sia dan tidak akan mempengaruhi atas kebijakan KPU yang telah menetapkan Herman Suherman sebagai Bakal Calon Bupati Cianjur tahun 2024-2029. Kami Yakin gugatan Mereka Akan di NO Niet ontvanklijk verklaard dan atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil Niet Ontvankelijk Verklaard,” katanya.( Btunk )