
SUKABUMI, Diduga melakukan Fasilitas milik perkebunan PT. Bantargadung pada 26 November 2022 lalu, K (54) warga asal Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat diamankan Polisi.
Hal tersebut berdasarkan surat panggilan RES.1. I2024 / Sat Reskrim yang berbunyi Pasal 7, ayat (1) hurufg, Pasal 11, Pasal 112 ayat dan ayat (2), Pasal 113, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kemudian, Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang barang siapa yang dimuka
umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau
perusakan.
Hal itu juga dikuatkan dengan Perihal Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 1220 / XI / 2022 / SPKT/ POLRES SUKABUMI / POLDA Jawa Barat, pada tanggal 26 November 2022 lalu.
Informasi yang dihimpun, bahwa K (54) melakukan pengrusakan barang milik perusahaan PT. BANTARGADUNG yang beralamat di Kampung Sukamanah, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada senin 26 November 2022 lalu.
Hasil keterangan penyidikan, Kini K (54) harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya dengan berdasarkan pasal Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) Ke 1 KUHPidana dan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana, yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 November 2022 di Perkebunan PT. Bantargadung.
Berita diterbitkan berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini tim cyberjabar.co.id masih menanti hasil keterangan dari pihak kepolisian. (Juli)