GARUT – Knalpot bising alias knalpot racing belakangan jadi target penindakan kepolisian di berbagai daerah. Suara keras knalpot jenis ini yang kerap mengganggu pengguna jalan lain, sehingga sering menyebabkan kericuhan.
Sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri UU No. 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ ,Keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising, maka kepolisian pun melakukan penindakan.
Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 pukul 09.30 Wib Polsek Bayongbong kembali menggelar razia knalpot bising dipimpin langsung oleh Kapolsek di SMA 19 Garut.
Humas SMA 19 Haji Asep sangat mengapresiasi kinerja Polsek Bayongbong dengan mengadakan Oprasi Knalpot Brong di sekolah.
” semoga dengan adanya Razia kenalpot ini anak-anak sekolah tidak menggunakan knlapot brong,” ungkapnya.
Kapolsek Bayongbong Iptu Gopar Suryadi Mulya. Melalui Aiptu Haji Dedi Hermana menyapaikan dan himbauan kepada anak anak sekolah untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.
Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak sekolah yang telah mendukung acara ini.
” Dengan adanya kegiatan bisa mengurangi kenalpot brong di wilayah polsek Bayongbong umumnya di kabupaten Garut,”pungkasnya. (Hendar)
baca juga: Kapolres Sukabumi Gelar Baksos di Kampung Nelayan