Gedung Pemuda Garut Tanahnya Belum Jelas, BPN Sarankan Begini

Bycyber jabar

Agustus 28, 2024

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut sebaiknya tidak dulu gegabah dengan rencananya untuk membangun Gedung Pemuda di sempadan jalan Perintis Kemerdekaan dekat Kawasan Kerkof.

Pasalnya status tanah tersebut rupanya belum jelas kepemilikannya. Klaim Pemerintah Kabupaten Garut mengenai tanah tersebut perlu dibuktikan.

Kantor Pertanahan ATR/BPN sendiri menerima informasi bahwa tanah tersebut kepemilikan awalnya merupakan warga Tionghoa.

Hal itu terungkap dari audiensi antara BPN dengan Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) Rabu 28 Agustus 2024 di kantor BPN yang lama.

Deni Hermawan, Korsub Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut mengatakan jika pihaknya akan melakukan penelitian terhadap status tanah tersebut.

Hal ini penting untuk mengetahui apakah tanah ini memang sudah menjadi milik Pemkab Garut ataukah jangan-jangan memang masih milik warga Tionghoa.

Jika benar, tentunya pembangunan Gedung Pemuda akan menjadi mubazir dan ricuh.

“ Kaitan ranah membangun itu bukan kewenangan BPN kalau BPN mengenai status kepemilikan tanah. Untuk pembangunan kita kembalikan ke pemda. Tapi untuk saran, karena statusnya status quo lah istilahnya, jangan dulu diteruskan (pembangunannya),” ujar Deni.

“ Karena biasanya ada beberapa pihak ataupun pihak yang mendapatkan bantuan itu harus jelas dulu status tanahnya. Daripada udah dibangun jadi ricuh harus dibongkar kan rugi dua kali,” katanya.

“ Jadi kesimpulan hari ini terkait audiensi dari LBH BN terkait status tanah yang digunakan oleh kelompok bunga itu di jalan Perintis Kemerdekaan masih menunggu kejelasan dari dan infromasi data dari BPKAD selaku pengelola aset daerah dan BPN sendiri. Karena ada cerita status tanah tersebut milik peninggalan Hindia Belanda yang diteruskan oleh keuturunan pemilik terakir itu Cina Tionghoa,” ujar Deni Hermawan di kantor BPN lama.

“ Dari status ini kita bisa memperoleh data nantinya apakah permohonan yang dimohon pemda tidak bisa dilanjut atau dilanjut. Nah sekarang ada kewajiban BPN untuk penelitian status tanahnya mungkin dalam hal ini belum kita menemukan datanya mungkin ada waktu kita bisa ungkap,” ujarnya.

Sementara itu Ivan Rivanora, Pembina dari KPBH menyebut bahwa pihaknya sudah meneliti status tanah tersebut kepada keturunan asli warga Tionghoa yang tercatat sebagai pemilik terakhir sebelum ditempati KPBH.

Dari penelusuran pihaknya, ditemukan keterangan bahwa tanah tersebut merupakan milik dari warga Tionghoa bernama Lie Ang Djin.

Karena itu, Ivan menyebut bahwa Pemkab Garut sangat gegabah jika berani membangun Gedung Pemuda di tanah yang belum jelas kepemilikannya. Karena jika terbukti bahwa tanah tersebut bukanlah milik Pemkab Garut, maka hal ini akan menjadi masalah besar.

Dari penelusuran Ivan kepada bidang aset Pemkab Garut, dalih dari Pemkab Garut sendiri bahwa tanah ini sudah dibeli tahun 1980an. Namun ada sejumlah kejanggalan dari data yang dimiliki Pemkab Garut tersebut.

Selain itu, dari penelusuran pihaknya kepada keluarga pemilik tanah warga Tionghoa, tidak ada jual beli antara Pemkab Garut dengan pemilik tanah tersebut. Dahulu hanya ada kompensasi penebangan pohon di lokasi tersebut.

Seperti diketahui bahwa Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) sudah menempati tanah tersebut sejak 30 tahun silam di era Bupati Dede Satibi. Setelah 30 tahun menempati tanah tersebut, KPBH akan diusir oleh Pemkab Garut karena rencananya akan ada pembangunan Gedung pemuda di lokasi tersebut.*

baca juga: DPRD Kabupaten Garut Temui Mahasiswa, Komitmen Tolak Pembangkangan Konstitusi