
CIANJUR: Sekolah yang seharusnya menjadi tempat kegiatan belajar mengajar (KBM), seharusnya sudah bersih dari pungutan liar (PUNGLI). Kini marak terjadi di Kabupaten Cianjur. Senin 27/12.
Pihak sekolah yang berdalih mengatasnamakan pembangunan sarana tempat peribadatan mesjid, kantin serta Aula sekolah, kini menjadi tempat transaksi jual beli pungli seperti di pasar.
Untuk mengawali tahun baru 2025 nanti, orang murid kini dibayang-bayangi Pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan oknum Sekolah Menengah Negeri 1 ( SMAN 1 ) Cilaku, kabupaten Cianjur.

Ketika di komfirmasi pihak SMAN 1 Cilaku membenarkan adanya pungutan, ia menagatankan, “Memang betul ada sumbangan dari siswa bahkan sumbangan ini sudah berjalan dari tahun ketahun, itupun digunakan untuk pembangunan sekolah” ungkapnya Kepala Sekolah.
” Jawaban kepsek Smancil ,” Yang ada 250 satahuneun. Sumbangan sanes iuran, sementara itu disisi lain terkait permasalahan ini, jawab kepsek, beliau sedang bimtek di bandung, nanti ke poe jum’at paling ketemu , itu jawaban dari salah satu wartawan yang mengkomfirmasi lewat telepon selulernya..dengan via chat Whatapps.”.
Adanya hal tersebut, orang tua murid yang kebanyakan tidak semua memahami akan pungutan-pungutan liar tersebut bahkan cenderung menuruti saja dan mungkin sangat membebani orang tua murid.
Ketentuan dari Pasal 12 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf j dan huruf k, sehingga Pasal 12 yang berbunyi Komite Sekolah, tidak boleh melakukan pungutan dari Peserta Didik. Dari Larangan Pasal 12 yang bisa mencederai integritas evaluasi hasil belajar Peserta Didik secara langsung atau tidak langsung.
Imbasnya, integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung sudah mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah.
mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik, yang diterbitkan Balai Sertifikasi R Code, Eektroik (BSrE) agar mengakses tautan n berikut ttps://sidebar.jabarprov.go.id/v/1 5D42204B1.
** Deri Lesmana **