
Cianjur– Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur berinisial A dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah dilakukan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur, Jumat (20/03/2025).
Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, S.STP. M.Si. mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait dugaan keterlibatan salah satu anggotanya dalam penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti aduan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Cianjur untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan BNN, dan hasilnya menunjukkan bahwa anggota kami positif menggunakan narkotika. Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi serta dukungan dari BNN dalam mengungkap kasus ini,” ujar Plt. Kasatpol PP.
Tim BNN Kabupaten Cianjur yang diwakili oleh Katim BNN, Arum Sari Kusuma Wardani, menyatakan bahwa tes urine dilakukan secara langsung dengan kehadiran yang bersangkutan untuk memastikan transparansi. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah menggunakan sabu selama lebih dari tiga tahun, sejak 2016. Terakhir kali ia menggunakannya sekitar tiga hari lalu,” jelasnya.
Saat ini, BNN bersama Satpol PP tengah melakukan penggeledahan di tempat tinggal anggota Satpol PP tersebut untuk mencari barang bukti tambahan. Jika terbukti hanya sebagai pengguna, maka akan diarahkan ke rehabilitasi. Namun, apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam peredaran narkotika, kasus ini akan diproses secara hukum lebih lanjut.
Plt. Kasatpol PP menegaskan bahwa kejadian ini menjadi evaluasi bagi institusinya untuk lebih memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya. “Kami akan mengambil langkah tegas dan tidak akan mentoleransi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tidak mencemari nama baik institusi,” pungkasnya.
(Rie”an)