
Soal Iuran Operasional Program TORA di Warungkiara Temukan Titik Terang, Warga Sepakat 400 Perak per Meter
SUKABUMI, Soal Iuran Operasional Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Lima Desa yang beberapa waktu lalu dipertanyakan oleh Ratusan Penerima Manfaat TORA terjawab sudah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Puloh Saepul Anwar selaku Ketua Koperasi Produsen Agro Tora Wajasakti Warungkiara yang menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya rapat musyawarah bersama warga yang digelar di Aula Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (29/4/2025)
Pada Rapat tersebut dihadiri oleh forkopimcam, kepala desa dan puluhan Warrga dari Lima Desa penerima manfaat program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Alhamdulillah, kegiatan hari ini berjalan sesuai agenda. Ini musyawarah penting untuk mencari titik terang dan kesepakatan terkait hal-hal operasional,” ujar Puloh kepada wartawan, Selasa (29/4).
Dalam musyawarah tersebut, dibahas pula persoalan iuran yang harus ditanggung masyarakat.
Iuran tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kebutuhan operasional seperti pemberkasan dan pemasangan patok permanen.
Puloh menyebutkan bahwa iuran yang disepakati adalah sebesar Rp. 400,- rupiah per meter persegi.
“Biaya tersebut muncul karena patok awal saat pengukuran menggunakan bambu, bukan patok permanen. Ini akibat keterbatasan waktu dan anggaran dari pihak BPN, sehingga diperlukan penggantian dengan patok permanen sesuai standar,” jelasnya.
Menurut Puloh, keputusan iuran ini telah disepakati bersama warga dan diketahui oleh para kepala desa serta Muspika. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan atau memperkaya diri dalam pelaksanaannya.
Program TORA di wilayah Warungkiara mencakup 320 hektare lahan, dengan 1.200 bidang sertifikat untuk warga dari lima desa.
Namun, dari pengajuan awal seluas 475 hektare, hanya 320 hektare yang disetujui dan sisanya dialihkan (relokasi) ke blok yang mencakup wilayah empat desa.
“Sertifikatnya secara hukum sudah selesai sejak 2009. Namun, karena berbagai pertimbangan keamanan dan kesempurnaan teknis, dokumen sertifikat tersebut sempat dititipkan di pihak Pemkab dan Dinas Koperasi,” terangnya.
Ia menjelaskan, pembagian sertifikat ke masyarakat dilakukan secara bertahap mulai tahun ini, disertai dengan penyelesaian iuran yang telah disepakati dalam musyawarah.
“Kami ingin program negara ini tidak cacat hukum dan tidak disalahgunakan. Maka semuanya dijalankan dengan transparan dan melibatkan semua pihak,” pungkasnya.
Reporter : Juli