Pencopotan Dua Jabatan Ketua DPD Partai Golkar di Jawa Barat

Byeditor

Mei 3, 2025

Pencopotan Dua Jabatan Ketua DPD Partai Golkar di Jawa Barat

Pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily, secara resmi mencopot dua Ketua DPD di tingkat kota dan kabupaten.Tindakan ini diambil menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar.

Para Pejabat yang Dicopot

  • Dadang Ramdhan Kalyubi dari DPD
    Kota Banjar.
  • Marwan Hamami (Mantan Bupati
    Sukabumi) dari DPD Kabupaten
    Sukabumi.

Alasan Pencopotan

  • Dadang Ramdhan Kalyubi dicopot
    setelah ditetapkan sebagai tersangka
    dalam kasus dugaan korupsi oleh
    Kejaksaan Negeri Kota Banjar sejak
    21 April 2025 dan saat ini sedang
    ditahan di Rutan Kebonwaru,
    Bandung.
  • Marwan Hamami dianggap
    mencemarkan nama baik Ace Hasan
    dalam suatu forum resmi.

Penunjukan Pelaksana Tugas

Sebagai pengganti, Ace Hasan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) di kedua daerah tersebut:

  • Bambang Haryono sebagai PLT Ketua
    DPD Kota Banjar
  • Deden Nasihin (mantan calon Bupati
    Cianjur 2024)  sebagai PLT
    Ketua DPD Kabupaten Sukabumi

Langkah dan Keputusan ini memicu protes dari sejumlah anggota partai. Ketua Bidang Komunikasi, Media dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar Aris Rindiasnyah,  menilai bahwa langkah Ace bertentangan dengan arahan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

“Dalam rapat harian Partai Golkar pada 22 April 2025, Ketua Umum menegaskan bahwa tidak boleh ada penunjukan PLT menjelang Musda, kecuali dengan izin Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian. Seharusnya, Ketua DPD Partai Golkar Jabar menghormati perintah Ketua Umum,”  katanya.

Dia juga menambahkan bahwa dirinya tidak memahami alasan di balik pencopotan kedua Ketua DPD II, khususnya Marwan, dan menilai bahwa Ace bersikap terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Aris menegaskan bahwa pencopotan ini telah melanggar Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) No. JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2022 mengenai penyelenggaraan Musda. Dalam Juklak tersebut, penunjukan PLT hanya dapat dilakukan atas persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya, dan hanya jika terjadi pelanggaran berat atau ketua berhalangan tetap.

“Jadi, di mana letak pelanggaran beratnya?” ungkap Aris, yang dikutip dari media sukabumisatu.com

Di sisi lain, Zefry, Sekretaris LSM Solidaritas Insan Membangun Bangsa (SIMBA) mengemukakan bahwa Marwan Hamami diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan lahan dan pembangunan Jembatan MH. Kasus ini sedang ditindaklanjuti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah adanya perintah dari Kejaksaan Agung.

“Kasus ini tengah didalami dengan pemanggilan saksi-saksi dan SKPD yang terkait,” pungaksnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ace Hasan Syadzily mungkin mengetahui tentang kasus ini. namun mencoba menutupi dengan alasan lain.

(Fadilah)