Buntut Dari Pembongkaran Warpat Puncak, Pemkab Bogor Bakal Dilaporkan ke Ombudsman

Bycyber jabar

September 6, 2024

BOGOR – Buntut dari pembongkaran bangunan lapak Warpat di Puncak, Pemkab Bogor bakal dilaporkan ke Ombudsman, Jum’at (6/9/24).

Sedangkan, laporan terkait dugaan penipuan penerbitan dokumen perizinan bangunan yang dilakukan para pedagang blok Warpat Puncak, kini tengah berproses di Polres Bogor.

Kuasa hukum pedagang Warpat Puncak, Riyad Furqon mengatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan Pemkab Bogor ke Ombudsman. “saya juga akan laporkan ke ombudsman terkait bobroknya izin di Pemkab Bogor,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu ke Ombudsman terkait kebijakan pembongkaran bangunan Warpat Puncak.

“Kemudian saya akan melaporkan ke Ombudsman terkait perilaku Pj. Bupati Bogor yang telah merugikan para pedagang,” tambahnya.

Sebelumnya, para pedagang Warpat Puncak melaporkan sejumlah oknum pegawai Pemkab Bogor atas dugaan penipuan ke Polres Bogor.

Dugaan penipuan ini bermula saat para pedagang Warpat Puncak dijanjikan untuk diterbitkan izin mendirikan bangunan atau PBG saat ini.

Para oknum tersebut bahkan menjamin bahwa bangunan-bangunan di blok Warpat akan luput dari pembongkaran yang dilakukan Pemkab Bogor.

Namun setelah menyerahkan uang senilai total Rp.480 juta, Pemkab Bogor melalui Satpol PP tetap membongkar bangunan Warpat Puncak tersebut.(Goy)

baca juga: Polsek Pameungpeuk Ciduk Terduga Pelaku Curanmor