Begini Dugaan Aliran Dana Pedagang Warpat kepada Tiga ASN dan Oknum DPRD Kabupaten Bogor

Bycyber jabar

September 8, 2024

BOGOR– Polres Bogor mulai bergerak menangani dugaan penipuan atau penggelapan tiga oknum ASN Pemkab Bogor terhadap pedagang warpat di kawasan Puncak, Sabtu (7/9/24).

Tak perlu menunggu lama, penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor sudah memintai keterangan dari empat orang terkait dugaan penipuan dan penggelapan tiga oknum ASN Pemkab Bogor tersebut.

Usai perkara dugaan penipuan dan penggelapan tiga oknum ASN Pemkab Bogor itu dilaporkan, dua orang pedagang warpat di kawasan Puncak dan dua orang saksi, sudah dimintai keterangan.

Kuasa hukum pelapor, Deni Firmansyah, mengatakan ” dua orang pedagang warpat Puncak yang juga korban, berikut dua orang saksi sudah memberikan keterangannya kepada penyidik,” katanya.

Mereka melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemkab Bogor, dimana nilai kerugian mencapai Rp480 juta.

Deni Firmansyah menuturkan sebenarnya total ada enam saksi korban yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.

“Hanya saja, karena kesibukan dan hal lain, baru dua orang saksi korban yang bisa hadir ke Mako Polres Bogor,” tambahnya.

Tak tanggung-tanggung, kuasa hukum pedagang di Blok Warpat, Deni Firmansyah, melaporkan oknum ASN Pemerintah Kabupaten atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Para pedagang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp480 juta rupiah, akibat rayuan para oknum ASN yang menjanjikan pengurusan perizinan bangunan pedagang di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua.

“Hari ini kami melaporkan tiga oknum ASN Pemkab Bogor, Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan, ami melaporkan ke Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Deni.

Adapun peran dari tiga oknum ASN dan anggota DPRD Kabupaten Bogor itu adalah menjanjikan keluarnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan sejumlah imbalan.

“Janjinya mereka, tahapan perizinan bangunan pedagang Warpat bisa keluar atau terbit,” tuturnya.

Karena ini terkait jabatannya mereka sebagai ASN, maka bisa saja mereka dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain mengantongi kwitansi dan foto penyerahan uang, pihaknya pun siap memberikan bukti transferan dari pihak pedagang warpat ke para oknum ASN Pemkab Bogor tersebut.

“Terkait pasal mana yang akan dikenakan kepada oknum ASN Pemkab Bogor tersebut, itu kami serahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Bogor,” tutupnya.

(Goy)