Maraknya Toko Modern, Riza Juangsah: Peraturan Bupati Bogor No.63 Tahun 2017 Masih Berlaku

Bycyber jabar

September 9, 2024

BOGOR – Bermaksud untuk mengendalikan minimarket agar lebih terukur dan terarah hingga menciptakan daya saing usaha yang sehat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerbitkan Peraturan Bupati Bogor No.63 Tahun 2017, Senin (9/9/24).

Peraturan ini berisi tentang penghentian sementara penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk minimarket.

Hal ini untuk mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar yang bisa merugikan pedagang Pasar Tradisional dan warung kelontong, menata keberadaan minimarket di daerah dan memberikan kepastian hukum pelaku usaha dalam menjalankan atau mengelola minimarket.

Kepala Bidang Penataan Bangunan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Riza juangsah mengatakan, adanya beberapa kecamatan yang tercatat dalam moratorium Peraturan Bupati Bogor No.63 Tahun 2017, hingga saat ini belum ada lagi Perbup dan Surat Edaran susulan terkait dengan gugurnya Perbup yang pernah diterbitkan.

“Terkait dengan moratorium, sudah ada beberapa pengajuan baik itu Alfamart atau Indomaret, tidak bisa terbit baik itu KKPR maupun PPG nya,” ucapnya.

Jadi saat ini kami masih menggunakan surat edaran yang lama yaitu Peraturan Bupati Bogor No.63 Tahun 2017.

” Maraknya Toko Modern di wilayah Moratorium saya mengakui masih ada kelemahan pengawasan dan jumlah toko modern yang belum terdata jumlahnya,” ujarnya.

“Hingga saat ini UPT 1,2 dan 3 memang belum mendata secara rinci, pelanggaran-pelanggaran atau jumlah toko modern yang ada di Kabupaten Bogor,” paparnya.

Perlu diketahui berikut adalah nama-nama kecamatan yang terdapat dalam moratorium Peraturan Bupati Bogor No.63 Tahun 2017 diantaranya,

Kecamatan Cibinong, Cileungsi, Gunung Putri, Bojong Gede, Citeureup, Gunung Sindur, Babakan Madang, Kemang, Cibungbulang, Ciampea, Parung, Cisarua, Tajurhalang, Klapanunggal, Ciomas, Leuwiliang, Megamendung, Ciawi, Sukaraja dan Pamijahan.(Goy)

baca juga: Musdes Pemdes Petir Dihadiri Camat Dramaga, Sosialisasikan Budidaya Ikan Lele