
Aparat Pengawas Internal Pemerintah Diduga Terima Uang Puluhan Juta, Ada Apa Dengan Inspektorat Kabupaten Sukabumi?
Baru-baru ini, Inspektorat Kabupaten Sukabumi dihadapkan pada isu kontroversial terkait dugaan penerimaan uang puluhan juta rupiah dari Desa Babakanjaya sehubungan dengan program PTSL. Dugaan tersebut menciptakan pertanyaan besar mengenai integritas dan kredibilitas Inspektorat dalam melaksanakan tugas pengawasannya.
Masalah dugaan pungutan liar (pungli) mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Babakanjaya masih dipertanyakan, apa yang terjadi di balik layar dengan pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi?
Menurut Informasi yang dihimpun dari narasumber berinisial SA.S, ia mengungkapkan bahwa laporan investigasi khusus mengenai kasus pungli PTSL di Desa Babakanjaya sudah selesai. Namun, sayangnya, hasil dari laporan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.
“Terkait kasus Pungli PTSL Desa Babakanjaya sudah selesai, dan nominal TGR-nya kurang lebih 70 Juta, termasuk pengembalian pungli PTSL atas dasar hasil data laporan Pihak Inspektorat,” ungkapnya kepada cbraa.co.id, Rabu (7/5/2025)
Pengembalian pungli PTSL berdasarkan hasil laporan pihak Inspektorat menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai proses pengembalian tersebut. Apakah mekanisme yang diterapkan sudah transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?
Dengan adanya isu tersebut, cyberjabar.co.id mencoba klarifikasi kepada Kepala inspektorat Kabupaten Sukabumi, H.Komarudin, ketika di klarifikasi via WA mengenai permasalahan PTSL Desa Babakanjaya, pihaknya enggan memberikan tanggapan.
Ketua harian Lembaga Pemerhati Pemantau Sukabumi (LP2S), Mepa, ikut menyoroti perihal permasalahan tersebut. Ia meminta pihak-pihak berkompeten melakukan investigasi ulang prihal permasalahan desa babakanjaya .
“Inspektorat Kabupaten Sukabumi harus menyelesaikan isu dugaan tersebut dengan transparan dan akuntabel. Inspektorat harus bersikap profesional dalam melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku”, katanya.
Selain itu, ia menegaskan dengan berbagai spekulasi dan opini yang beredar, mereka berharap agar hasil laporan investigasi ini bisa segera diungkapkan, sehingga mereka bisa mengetahui apakah benar ada pelanggaran yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat bisa mendapatkan kejelasan atas isu pungli yang mengganjal.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi tidak mau menjumpai atau memberikan jawaban terhadap perihal tersebut.
(Fadilah )