CIANJUR – Bawaslu gelar rapat koordinasi sentra gakumdu pada tahapan pemilihan tahun 2024, bagi Anggota panwaslu kecamatan se – Kabupaten Cianjur bertempat di hotel Indoalam Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kamis ( 11/10/2024 ).
Demikian yang disampaikan Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopian.
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu atau gakumdu kabupaten Cianjur pada pemilihan tahun 2024,” ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dua hari sejak hari Kamis kemarin. Adapun pesertanya antar alain anggota Panwaslu kecamatan se-kabupaten Cianjur juga peserta dari unsur penyidik kepolisian dan juga peserta dari unsur kejaksaan. Karena gakumdu ini berkaitan dengan tiga institusi antara lain Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.
Kegiatan ini juga dalam rangka menyamakan persepsi regulasi terkait tindak pidana pemilihan kepala daerah.
“Contoh dalam hal melakukan penanganan pelanggaran kita di pemilihan ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun bawaslu 9 tahun 2024 kita cuma diberikan waktu 3 hari + 2, jadi 5 hari ini kemudian perlu disamakan persepsi berkenaan dengan metode-metode penanganan pelanggaran termasuk juga sampai di tingkat kecamatan sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan penanganan pelanggaran,” katanya.
Sejauh ini menurutnya sudah ada laporan terkait pelanggaran kepilkadaan. “Di Cianjur sejauh ini berkaitan dengan kampanye yang dilaksanakan tanggal 25 September sampai dengan sekarang hari ke-17 kalau tidak salah itu sudah menerima 7 laporan 7 laporan dan 7 laporan itu disampaikan oleh masyarakat secara langsung datang ke kantor Bawaslu dan itu laporan yang 7 tadi itu dari tanggal 25 September sampai dengan sekarang tahapan kampanye,” katanya.
” Untuk laporan tersendiri itu sudah ditangani oleh Bawaslu yang berkaitan dengan penanganan netralitas dan begitu untuk penanganan dugaan tindak pidana pemilihannya ini ditangani oleh dokumen dan sudah selesai proses penanganannya,” ujarnya.
” Untuk sanksi berkenaan dengan netralitas itu adalah kewenangannya kan ada di lembaga terkait ya namun kita dalam proses penanganannya menyampaikan bahwa hasil kajian kita ini patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya dan kita teruskan hasil kajian kita Ke instansi yang berwenang,” sambungnya.
Berkenaan dengan regulasi yang digunakan pada pemilu lalu yaitu undang-undang nomor 7, 2017 sedangkan di Pilkada ini kita menggunakan undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“artinya dalam sisi regulasi itu juga sangat berbeda. mungkin kalau orang memaknai bahwa dalam sisi pemilu dan pemilihan sama-sama saja karena prosesnya adalah proses melaksanakan tahapan pemilihan yang nanti tanggal 27 November ini adalah hari dimana memberikan suara. namun dalam tahap mekanisme tata cara prosedur termasuk juga dalam konteks penanganan pelanggaran ini sangat berbeda sehingga kita menaknai dalam konteks regulasi ini harus sama-sama terkomunikasikan terkoordinasikan supaya persepsi dalam penanganan itu sama-sama bisa dilaksanakan dengan baik,” tutupnya. (btunk)
baca juga: Lima Paslon Bupati, SMRC Publis Hasil Survei Pilkada Muna, RAJIUN – PURNAMA Unggul