
Bandung, CyberJabar.co.id– Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Se-Nusantara (BEMPTNU) Jawa Barat mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan yang baru-baru ini melarang pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah. Larangan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama yang dijamin dalam konstitusi Indonesia,07/12/2024.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh BEMPTNU, mereka menilai bahwa keputusan Pemkab Kuningan, yang menghalangi pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah pada 4 Desember 2024, merupakan bentuk diskriminasi dan intoleransi terhadap kelompok minoritas agama. Mereka mengingatkan bahwa Indonesia, sebagai negara Pancasila, harus menghormati keberagaman agama dan memberi ruang bagi setiap warga negara untuk menjalankan ibadahnya secara bebas.
BEMPTNU Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan pemerintah daerah yang melarang kegiatan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama, tetapi juga berisiko memperburuk polarisasi sosial di masyarakat. Dalam surat yang disampaikan kepada pemerintah pusat, BEMPTNU menuntut agar ada sanksi yang sesuai kepada Pemkab Kuningan dan pemulihan hak-hak Jemaat Ahmadiyah untuk dapat melaksanakan kegiatan keagamaan mereka tanpa hambatan.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera menegur Pemkab Kuningan atas kebijakannya yang diskriminatif ini, serta memberikan jaminan bahwa kebebasan beragama akan dijunjung tinggi di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kepala Bidang Kajian Isu Daerah BEMPTNU Jawa Barat, Nur Hidayat.
BEMPTNU juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kerukunan antar umat beragama, serta memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak merugikan kelompok minoritas atau mengancam prinsip-prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Rie”an)