Delapan Anggota BPD Warungkiara Resmi Dilantik Oleh Camat

Byeditor

Oktober 25, 2024

SUKABUMI – Sebanyak Delapan (8) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2027 di Desa/Kecamatan Warungkiara resmi di Lantik oleh Camat. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jum’at (25/10/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Camat Warungkiara, Kepala Desa Warungkiara, Kepala KUA Warungkiara, TNI, Polri, dan Tujuh (7) Anggota BPD, serta unsur lainnya.

Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan serta penandatanganan Berita Acara pelantikan.

Usai pelantikan, kepada cyberjabar.co.id Camat Warungkiara Ali Murtado menuturkan, kepada anggota BPD agar bekerja dan melaksanakan tugas sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang anggota BPD.

“Selanjutnya, sebagai unsur pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra kerja, sehingga anggota BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di Desa,” kata dia, Jum’at (25/10/2024).

Anggota BPD juga diharapkan dapat melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa agar lebih efektif, transparan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara cermat, baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terakhir, BPD beserta Kepala Desa, di dalam Musyawarah Desa untuk menggalakkan upaya pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan seluruh unsur yang ada di Desa, sehingga akan mendorong kemajuan dan kemandirian Desa,” pungkasnya. (Juli)

baca juga: Betonisasi Jalan TMMD ke-122 Kodim 0608/Cianjur di Desa Ciandam Rampung 100 Persen