Desentralisasi dan Dekonsentrasi Pemerintah Terhadap Penyusunan APBD Pada Tahun Anggaran

Byeditor

Mei 6, 2025

Desentralisasi dan Dekonsentrasi Pemerintah Terhadap Penyusunan APBD Pada Tahun Anggaran

Implementasi desentralisasi dan dekonsentrasi pemerintah merupakan langkah strategis dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran.

Desentralisasi bertujuan untuk memberikan otonomi lebih kepada daerah agar dapat mengelola sumber daya serta merencanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan lokal. Sementara itu, Dekonsentrasi mengacu pada penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada unit unit pemerintahan di daerah. Dengan mengintegrasikan kedua konsep ini, diharapkan APBD yang disusun akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan kondisi lokal yang beragam.

Peran Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diharapkan dapat lebih cermat dalam melengkapi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan keputusan kepala daerah. DPRD juga perlu terus meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan supervisi terhadap pembuatan serta pelaksanaan kebijakan pengelolaan anggaran daerah.

Peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta aparat pengelola keuangan lainnya sangat krusial dalam menentukan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan pembangunan daerah. Diharapkan, dengan hadirnya Permendagri mengenai Pedoman Penyusunan APBD, pemahaman antara pemerintah daerah dan eksekutif serta legislatif dalam penyusunan anggaran dapat meningkat, sehingga mencerminkan aspirasi dan kebutuhan nyata.

Terkait dengan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, terdapat beberapa fokus utama yang perlu diperhatikan, diantaranya:

• Fokus APBD pada kegiatan
produktif
  • Pengalokasian anggaran pada
tahun anggaran dalam bentuk
belanja hibah kepada KPU dan
Bawaslu  untuk pelaksanaan
Pilkada Tahun Anggaran.

Hal ini penting mengingat adanya ketidaksesuaian anggaran yang terjadi antara Banggar DPRD dan TAPD, yang berpotensi berdampak pada pembangunan daerah.

Pengalokasian anggaran harus efisien dan berorientasi pada kepentingan rakyat, dengan fokus pada:

• Pembiayaan urusan pemerintahan
daerah sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan.
• Pembinaan ideologi Pancasila dan
wawasan kebangsaan, agar
anggaran ini dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat.

Kepatuhan Proses dan Penghindaran Konflik

Dalam penyusunan anggaran, sangat penting untuk menghindari praktik kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif. Kepatuhan terhadap waktu juga sangat penting, mengingat pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebaiknya tidak dilakukan di akhir tahun.

Prioritas dalam penetapan anggaran merupakan bagian dari pengambilan keputusan yang harus dilakukan dengan dukungan komitmen terhadap implementasinya. Penentuan prioritas ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting, agar sumber daya dapat dimanfaatkan secara ekonomi, efisien, dan efektif, serta mengurangi risiko dan ketidakpastian.

Kualitas penyusunan APBD sangat dipengaruhi oleh Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melaksanakan program pelatihan dan pengembangan bagi aparatur yang bertugas menyusun anggaran. Dengan peningkatan kompetensi SDM, diharapkan mereka dapat melakukan analisis yang lebih baik dan mengelola anggaran dengan lebih efisien.

Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peningkatan Partisipasi Masyarakat, Evaluasi dan Monitoring

Dalam konteks desentralisasi, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prioritas pembangunan dalam APBD sejalan dengan visi dan misi pemerintah pusat. Koordinasi yang baik antara kedua level pemerintah akan menciptakan sinergi dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan program yang lebih efektif.

Aspek penting dalam implementasi desentralisasi adalah peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan APBD. Melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif mengenai prioritas pembangunan daerah.

Evaluasi dan monitoring pasca implementasi APBD Tahun Anggaran adalah langkah penting untuk menilai sejauh mana anggaran yang disusun dapat mencapai target yang ditetapkan serta dampaknya terhadap masyarakat. Melalui evaluasi sistematik, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi tantangan dan mengadaptasi kebijakan yang diperlukan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penyusunan APBD dalam Tahun Anggaran dapat lebih mencerminkan aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup dan pembangunan daerah.

( Fadilah)