MUNA SULTRA – Sebanyak 4 pasang Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) pada Kamis 29 Agustus 2024 telah mendaftarkan diri ke KPU MUna Sultra. Setelah sebelumnya pendaftar pertama adalah Bacakada La Ode M Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan yang mendaftarkan diri pada tanggal 27 Agustus 2024.
Kemudian disusul oleh pasangan La Ode Kardini – Noor Dhani yang diusung oleh partai Golkar, PKS dan PBB, Pasangan Bacakada Dr Abdul Rahman (DAR) – Awal Jaya Bolombo (AJB) diusung oleh partai Demokrat – PAN dan Pasangan Bacakada La Husuna Ringa Jhon – Syarifuddin Udu, serta pasangan petahana Bachrun Labuta – La Ode Asrafil di usung oleh PDI dan Partai NasDem.
Masing-masing pasangan Bacakada itu saat akan mendaftarkan diri sebagai sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2024 di KPU Muna diantar oleh simpatisan dan pendukungnya.
Kendati demikian ada yang aneh dalam pergerakan massa yang dilakukan oleh salah satu pasangan Bacakada Muna yakni pasangan petahana Bachrun Labuta – La Ode Asrafil yang berakronimkan BAHTERA itu diduga kuat dalam menggerakkan massa pengantarnya ke KPU Muna mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Muna.
Buktinya adanya beberapa warga masyarakat yang menangkap salah satu ASN Pemda Muna di tempat perkumpulan massa yang sebelumnya dilihatnya diduga ikut mengantarkan Paslon BAHTERA saat akan mendaftar di KPU Muna.
ASN tersebut berinisial ADR karena diduga ikut terlibat berpolitik praktis hingga diamankan oleh masyarakat dan dilaporkan kebawaslu Muna.
Terkait laporan masyarakat ini akan ditangani oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Kepada media, petugas Bawaslu ini membenarkan ihwal perkara tersebut.
” Benar, bahwa telah datang beberapa masyarakat di kantor Bawaslu Muna untuk melaporkan salah satu ASN,” Ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa pada Kami 29 Agustus 2024 sore itu dirinya mendapatkan laporan dari stafnya bahwa ada masyarakat bersama ASN yang mereka amankan itu datang ke kantor Bawaslu untuk melaoporkan ASN tersebut.
” Jadi pada kamis sore 29 agustus 2024 itu, saat kita sedang berlansung melaksanakan pengawasan pendaftaran calon, ketika di kabari oleh staf yang berjaga di kantor bahwa ada beberapa orang masyarakat yang akan melapor di kantor Bawaslu dengan membawa ASN itu,” Terangnya.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Bawaslu Kata Mustar, bahwa ASN itu dibawa karena yang bersangkutan ikut dalam iring-iringan bakal pasangan calon.
“Ada masyarakat datang membawa ASN yang Katanya yang bersangkutan (ASN) itu ada di iring-iringan atau ada di suatu tempat, yang disitu banyak masyarakat akan mengantar bakal pasangan calon”Ucapnya.
Dengan adanya laporan masyarakat itu Kadiv penanganan pelanggaran pemilu Bawaslu Muna siap menerima laporan masyarakat tersebut, dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh Bawaslu.
” Kita sudah sampaikan kepada teman-teman staf bawaslu muna untuk diterima laporannya. Karena pelapor kekurangan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan, jadi kita tunggu hari jumat untuk datang kembali melapor terkait dengan persoalan ASN itu,”Pungkasnya. (Zainal Arifin)
baca juga: Tak Ada Lagi Pendaftar, Ini Dua Pasangan yang Daftar ke KPU di Pilbup Sukabumi