Dihantui PHK Massal, Dewan Wanti-Wanti Pemkot Bogor Soal Nasib Ribuan Pegawai PKWT

Bycyber jabar

September 12, 2024

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mewanti-wanti Pemkot Bogor untuk menjamin nasib ribuan pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Kamis (12/9/24).

Hal itu disampaikan ke Pemkot Bogor sebagai bentuk respons atas Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Saya meminta Pemkot Bogor untuk menyiapkan skenario pelaksanaan peraturan tersebut, karena menurutnya dalam peraturan itu hanya ada dua kategori pegawai yang bekerja di unsur pemerintahan, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dengan adanya aturan baru ini, Pemkot Bogor harus bisa menjamin dan menyiapkan skenario kepegawaian agar para pegawai yang saat ini masih PKWT mendapatkan kejelasan dan tidak di PHK,” ucapnya.

Hal ini baginya sangat penting karena terdapat 6.900 pegawai PKWT yang mesti dijamin nasibnya agar tidak terjadi pemberhentian massal.

Dirinya mengingatkan Pemkot Bogor terkait keberadaan PP nomor 49 tahun 2018 yang sudah menjadi pembahasan sejak 2022 saat ia menduduki posisi di Komisi I DPRD Kota Bogor.

Dua regulasi ini mengikat terkait pengadaan ASN ini menurut Endah menjadi kunci dalam penyusunan APBD 2025 mendatang.

Sebab akan terjadi pergeseran anggaran guna menyesuaikan kebutuhan pembayaran gaji dan pengurangan biaya PKWT.

“Jadi ini harus diperhatikan dengan betul, apalagi PJ Wali Kota juga kan Kepala Badan Pengembangan sumber Daya Manusia (BPSDM) di Provinsi Jawa Barat, harusnya beliau paham dan bisa mengatasi masalah ini,” harapnya.(Goy)

baca juga: Kapolsek Cibadak Minta Masyarakat Sinergi Jaga Kamtibmas Menjelang Pilkada