
Ditahan Polisi Gara – Gara Dituduh Mencuri,Pria Asal Warungkondang Balik Lapor
CIANJUR, CyberJabar .co.id- Pria paruh baya Dudun (60) asal Kampung Pasirandu, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur yang sempat di tahan selama dua malam, gara -gara di tuduh mencuri uang serta emas tanpa barang bukti yang jelas, oleh salah satu warga Cicariang Desa Jambudipa, berinisial M kepada pihak Kepolisian Polres Cianjur.
Melalui Kuasa Hukumnya, Ujang Ruslandi,.SH mengatakan bahwa kliennya mengalami perbuatan tidak menyenangkan, dituduh mencuri dan difitnah melakukan tindak pidana pencurian uang dan emas oleh saudara M.
“Jadi, hari ini, kita secara resmi membuat laporan kepada Polres Cianjur,” kata Ujang Ruslandi di Mapolres Cianjur pada Rabu 16 April 2025 kemarin.
Ditanya tentang kronologis kejadian terjadinya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan tersebut?.
Ujang mengatakan, kronologis kejadiannya terjadi pada bulan Ramadhan sekira tanggal 25 Maret 2025, dimana pada saat kliennya, Dudun buka puasa di rumah M di ruangan tempat yang biasa dipergunakan berkumpul.
“Klien saya ini ikut buka puasa di rumah M pada siang hari di ruangan kamar tempat yang biasa dipergunakan berkumpul. Lalu yang punya rumah mengaku kehilangan uang dan emas,” imbuh Ujang.
Singkat cerita, lanjutnya, Dudun pulang ke rumah, namun dijemput lagi oleh dua orang pria dan di bawa ke Polsek Warungkondang, diminta untuk mengaku, bahkan sampai di tahan 2 malam.
Namun, klien saya ini sangat teguh pada pendiriannya, karena tidak pernah melakukan perbuatan itu. Sehingga pihak yang berwajib pun memulangkan Dudun.
“Atas kejadian tersebut, klien saya mengalami syok dan malu, baik oleh saudara, tetangga, dan orang kampung, dicap sebagai pencuri. Maka itu kita meminta kepada Polres Cianjur mengusut kasus ini secara terang benderang, demi untuk mengembalikan nama baik korban,” tutupnya.(Red)