MUNA SULTRA – Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi tahun anggaran 2023 – 2024 oleh UPTD Puskesmas Kecamatan Lohia Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bumi Sowite itu.
BOK dan JKN Kapitasi itu adalah anggaran subsidi pemerintah yang dikelolah oleh Puskesmas itu dengan besaran anggarannya sekira Rp 2 miliar lebih.
Olehnya itu Kejari Muna telah melakukan penyelidikan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 20 orang pegawai Puskesmas Lohia yang dilakukan sejak bulan Agustus Tahun 2024.
Kepala Kejari Muna Robin Abdi Ketaren, melalui Kepala seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) La Ode Fariadin mengungkapkan, jika pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara maraton terhadap 20 orang pegawai Puskesmas yang berkaitan dengan kasus tersebut.
” Sejumlah dokter, perawat dan bidang, tenaga honorer hingga bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna serta bendahara BOK dan JKN serta Kepala UPTD Puskesmas Lohia sudah ambil keterangannya oleh Jaksa penyidik,” Ucap Kasi Pidsus yang baru sebulan menjabat di Kejari Muna itu, Jumat (30/08/2024).
Saat tahap penyelidikan, kata Fariadin pihaknya dalam melakukan pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi pada UPTD Puskesmas itu.
“Jadi dalam tahap pemeriksaan yang kita lakukan ditemukan perbuatan melawan hukum. pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan serta pelaporan, hal inilah tentu saja berpotensi merugikan keuangan negara,” Ungkapnya.
Pengganti Musrin Age SH itu mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK dan JKN kapitasi Puskesmas Lohia itu telah ditemukan pihaknya,yang selanjutkan akan dilakukan Penyitaan.
” Dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Lohia ini penanganannya telah sampai ke tahap penyidikan (Sidik),”Katanya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kedepan pihaknya akan melakukan pengembangan pada lingkup Pemerintah daerah, Dinkes, UPTD Puskesmas serta pihak swasta dengan tujuan untuk mempertegas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Olehnya itu Dia berharap rekan-rekan insan media, lembaga pemerhati korupsi senantiasa memberikan dukungan kepada Institusi Kejari Muna. ( Zainal Arifin)
baca juga: Kuasa Hukum HDN Berencana Lapor Balik, Keterangan Saksi Dianggap Tidak Sesuai