
Enam Tuntutan Dilontarkan Saat Aksi Ormas DMI Di Depan Kejari Sukabumi
SUKABUMI, Pada hari ini Kamis, 08 Mei 2025 puluhan Putra dan Putri Organisasi Masyarakat (Ormas) Diaga Muda Indonesia kembali melaksanakan Aksi masa di Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Dalam orasi yang Cetuskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Ahmin Supyani mebeberkan, setelah melalui Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Peraturan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia.
“Yang didasari dari perkembangan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi atas perkembangan penanganan kasus-kasus hukum melalui laporan Pengaduan (LAPDU) masyarakat ke Kejaksaan Negeri Sukabumi yang terkesan selalu lambat dalam penagannannya,” kata Ahmin kepada wartawan didepan Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/5/2025).
Pada kesempatan ini, kata Ahmin, pihaknya menyampaikan keluh kesah yang selama ini dirasakan oleh Masyarakat terhadap kinerja Kejari Sukabumi.
“Kami menyampaikan keluh kesah yang selama ini dirasakan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan negeri sukabumi yang kami duga didalam banyak dihuni oleh oknum jaksa yang merangkap propesi mejadi Maklar kasus (MARKUS),” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan dan fakta soal minimnya produk hukum dari banyaknya laporan aduan yang lontarkan olehnya.
“Bukan tanpa alasan kami menyampaikan hal itu, tentu berdasarkan hasil pengamatan dan fakta yang ada dimana minimnya pruduk hukum dari banyaknya LAPDU yang disampaikan,” jelasnya.
“Dengan demikian berdasarkan permasalahan diatas Maka diputuskan sikap Profesional Organisasi untuk melaksanakan AKSI DEMONSTRASI ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” sambungnya.
Dalam aksi yang di tujukan kepada Kejari Sukabumi, DMI melontarkan 6 tuntutan dengan tuntutan aksi sebagai berikut:
- Jelaskan kepada publik terkait penanganan kasus PKBM yang diduga ada aliran
dana haram kepada para oknum kejaksaan - Jelaskan kepada publik terkait penanganan kasus dinas BKKBN dan juga dinas
lingkungan Hidup - Jelaskan kepada kami Diaga muda Indonesia terkait penanganan hukum laporan
laporan kasus yang sudah kami laporkan ke kejaksaan - Mendesak Kejari untuk mempercepat penuntasan kasus-kasus yang tertunda dengan
mematuhi prinsip hukum yang adil dan transparan. - Berantas, tangkap dan adili Markus-Markus (Makelar kasus) yang disinyalir banyak
gentayangan dan merusak penegakan hukum di Sukabumi - Menuntut agar seluruh pelaku terlapor tindak pidana korupsi di Sukabumi ditangkap
dan diadili sesuai mekanisme hukum hukum dan Undang- undang yang berlaku, karena sangat merugikan masyarakat. (*)