Implementasi Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi

Byeditor

April 15, 2025

Implementasi Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi implementasikan Rapat Paripurna ke-12 Tahun sidang 2025, yang bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Jawa Barat. Senin (14/4/2025).

Implementasi rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., di dampingi oleh wakil Ketua I DPRD, Yuda Sukmagara, wakil Ketua II DPRD, H. Usep, wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf SM, beserta seluruh jajaran pimpinan DPRD.

Rapat ini merupakan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Jafar. MM , Anggota DPRD, Forkopimda, Camat se-Kabupaten Sukabumi, Kepala Perangkat Daerah beserta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, pendapat, dan penegasan yang disampaikan dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas usulan dan saran yang telah disampaikan, dan saya sependapat dengan usulan yang telah disampaikan oleh para fraksi,” kata H. Asep Jafar.

Bupati menuturkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan terus menggali potensi sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi. Karena, masih banyak potensi alam yang belum tereksplorasi di Kabupaten Sukabumi.

“Pemda Kabupaten Sukabumi akan terus berupaya melakukan tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel, serta berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, distribusi dan stabilitasi guna menjadikan kabupaten sukabumi lebih baik,” tuturnya.

Disamping itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan bahwa jawaban dan penjelasan dari Bupati semoga dapat menjadi landasan kajian mendalam dalam pembahasan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Mudah-mudahan pembahasan bersama antara eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda, baik dari aspek formil maupun materil.

Lanjutnya, dan untuk Bapemperda DPRD. Semoga Bapemperda dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memastikan pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan tepat waktu, sesuai target Propemperda Tahun 2025,” tutupnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap agar proses ini menghasilkan Peraturan Daerah yang berdampak positif yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, Dengan demikian, dapat di implementasikan dalam program prioritas daerah, yang menjadi sebagai retribusi daerah dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Fadil)