BOGOR – Ketua RT.01/RW.10 Perumahan Sentra Land, Parung Panjang, Kabupaten Bogor Zuwawwi, beberkan isi rumah yang dijadikan gudang penyimpanan benih lobster ilegal, Selasa (10/9/24).
Di dalam rumah yang dijadikan gudang penyelundupan benih lobster itu terdapat beberapa bak penampungan yang letaknya berada di dua kamar.
“Kamar depan dan belakang, ada empat bak penampungan benih lobster di dalamnya,” ucapnya.
Sementara itu untuk tanki air laut, kata dia ada tiga buah yang lokasinya di luar yang berisikan air laut,” paparnya.
Saat penggerebekan, dirinya ikut mendampingi petugas dan saat itu lokasi dibuat steril, warga yang nongkrong di warung juga sementara diminta untuk membubarkan diri,” jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, ada enam orang penyelundup benih lobster ilegal yang langsung ditangkap di tempat tetapi mereka sempat mencoba melarikan diri dengan menaiki atap plafon.
“Semua pelaku adalah laki-laki, para pelaku sempat naik plavon, ada beberapa yang rusak, tapi sudah diganti sama marinir yang melakukan penangkapan,” tutupnya.(Goy)
baca juga: Lorong-Lorong Gang Roda di Jalan Suryakencana Bakal Ditata Oleh Pemkot Bogor