JIM Desak Bawaslu dan KPU Cianjur Segera Tindak Paslon Yang Diindikasi Kampanye di SDN Tri Karya Cipanas

Bycyber jabar

September 30, 2024

CIANJUR – Jaringan Milenial ( JIM ) peduli Pemilu mendesak Bawaslu dan KPU untuk menindak salah satu pasangan calon bupati Kabupaten Cianjur 2024 yang diindikasi melakukan kampanye di salah satu sekolah dasar negeri ( SDN ) Tri Karya Cipanas Kabupaten Cianjur sabtu (28/9).

Juru Bicara Koalisi Cianjur Era Baru, M Toha, buka suara terkait beredarnya foto salah satu calon bupati (cabup) diduga melakukan kampanye di salah satu SDN Trikarya, Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Disisi lain Presidium JIM Alief Irfan, menyayangkan dan sangat kecewa dengan adanya salah satu calon bupati yang diindikasi berkampanye di salah satu sekolah dasar negeri. “kami khawatir kedepan sasaran selanjutnya akan dilakukan di sekolah – sekolah menengah atas ( SMA ) atau sekolah menengah kejuruan ( SMK ) yang notabene pemilih pemula,” katanya.

“Kami mengecam KPUD Cianjur dan Bawaslu segera menindak kejadian tersebut agar pilkada di Cianjur berjalan sesuai dengan mandat undang-undang, Perbawaslu dan per KPU,” katanya.

Dimana dijelaskan bahwa menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih memuat ketentuan kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di tempat fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan tanpa syarat. Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.

” Jangan sampai masyarakat mempunyai asumsi liar kepada Bawaslu dan KPUD sebagai penyelenggara pemilu dan pemantau harus bersikap profesional dan tegas dalam melaksanakan tugasnya, bilamana tidak ada tindakan kami akan turun aksi demosntran ke kantor KPUD dan Bawaslu Cianjur,”. Pungkasnya. (Deri Lesmana)

baca juga: Pertemuan Strategis HERBAL: Fokus pada Aspirasi Milenial dan Gen Z di Pilkada Cianjur 2024