PILKADA, cyberjabar.co.id – Tahapan menuju penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 tengah berlangsung, dan untuk saat ini sedang berada pada masa kampanye. Setelah masa kampanye, maka akan berlangsung masa tenang hingga hari pemungutan suara.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Selama masa tenang, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu diperhatikan.
- Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 27 November 2024.
Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024. Berikut ini tahapan dan jadwalnya:
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 hinggq Sabtu, 23 November 2024.
- Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024.
- Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.
- Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. - Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
- Aturan dan Larangan Di Masa Tenang
- Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung: