Katib PCNU Cianjur Akan Pelajari Pemberhentian Mustasyar KH Choirul Anam

Bycyber jabar

September 25, 2024
Katib PCNU Cianjur KH Pipin S Arifin

CIANJUR – Polemik diberhentikannya salah seorang Mustasyar Nahdlatul Ulama Kabupaten Cianjur, KH Choirul Anam dari kepengurusan PCNU Kabupaten Cianjur kian meruncing.

Padahal KH Choirul Anam tidak mengetahui sabab musabab diberhentikan. Apalagi surat pemberhentian tersebut datang dari Pengurus Besar Nadlatul Ulama. Namun, jika alasannya karena rangkap jabatan, posisi mustasyar tidak diatur pada AD/ART organisasi.

Menanggapi polemik tersebut, Katib PCNU Cianjur, KH Pipin S Arifin mulai angkat bicara terkait berkembangnya pemberitaan pemberhentian Mustasyar PCNU itu.

Menurut KH Pipin, perihal pemberhentian Mustasyar KH Choirul Anam, pihaknya sedang mempelajari dan sedang dikomunikasikan dengan PCNU.

“Kami sedang mempelajari terkait kebenarannya,” katanya saat ditemui di Ponpes Al Ihtihad, selasa (24/9/2024).

Ketika ditanya apakah ada kewenangan Ketua PCNU memecat Mustasyar, KH Pipin mengatakan secara peraturan organisasi tidak ada kewenangan Tanfidyah mengeluarkan atau meng PAW Mustasyar.

“Mustasyar itu adalah lembaga yang dibutuhkan nasehatnya. Kami akan cross chek nanti apakah ini menyalahi AD/ART, kita akan komunikasikan agar setuasi ini mereda,” ungkap KH Pipin S Arifin.

Ulama asal Cipanas, Puncak ini juga mengatakan, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Mustasyar adalah formatur awal yang dibentuk, siapa yang diangkat jadi Mustasyar.

“Jadi Konfercab sudah selesai, formaturnya sudah dibubarkan, Syuriah berkomunikasi dengan PBNU, kewenangan penuh PBNU karena mengeluarkan SK,” tuturnya.

Ketika ditanyakan apakah pemecatan KH Chorum Anam tersebut tidak sah. Ustadz Pipin biasa disapa berkilah akan mempelajari dulu isi surat tersebut.

“Kita akan mempelajari dulu, karena belum lihat suratnya, kami baru tahu beredar di medsos, setelah itu kita komukasikan dengan PC dan PBNU,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur, KH Choirul Anam, diberhentikan dari jabatannya sebagai Mustasyar PCNU. Namun, tidak diketahui persis penyebab pemecatan itu. Bahkan diduga dilakukan secara sepihak. *

baca juga: Dorong Percepatan Infrastruktur, Pemdes Kertajadi Bangun Jalan Rabat Beton