CIANJUR – Sebelumnya dikabarkan warga Desa Cikancana berbondong – bondong datangi kantor pemasaran PT. Satya Mitra Putra Pratama pengembang Villa Bougenville 2 estate, bertempat di Jl.Hanjawar Pacet, Desa Palasari, kemarin.
Seperti diketahui bahwa kedatangan warga karena protes adanya pembuangan sampah di TPS ilegal.
DIkatakan bahwa pembuangan sampah tersebut sudah 10 tahun dilakukan dan warga menduga ada kamuflase untuk menutupi sampah tersebut. Yaitu dengan cara ditimbun dengan menggunakan pasir dan tanah. Diduga sampah itu dibuang oleh paguyuban villa Bougenville.
Menurut Regi Muharam ketua aksi mengatakan, ini bentuk tindak lanjut dari hasil sidak dinas lingkungan hidup ( DLH ) Kabupaten Cianjur beberapa bulan yang lalu ke TPS.
Sampai sekarang kata dia belum ada tindakan dari Dinas LH, sehingga pihaknya melakukan aksi demo. Karena sampah itu berdampak mencemari lingkungan.
” diduga dan diindikasi itu sudah mencemari lingkungan seperti udara air dan sudah ada beberapa penyakit yang mulai timbul di sana,” katanya.
Walaupun tanah tersebut merupakan milik pengelola villa Bougenville, namun membuang sampah seperti itu tidak bisa dibenarkan. Karena untuk membuat TPS harus ada izin.
Kepala desa Cikancana H.Nanang menambahkan Kami sudah audiensi dengan pihak pengembang villa bugenvill untuk mengklarifikasi terkait pihak pengembang yang telah membuang sampah ke TPS ilegal yang berada di desa kami.
” Kami berupaya membuat plang teguran dilarang membuang sampah ke TPS ini, tapi tetap masih saja membuang sampah ke TPS itu, dan diketahui memang tidak ada izin dari DLH maupun dari pusat. Kami sebagai kepala desa melakukan sudah koordinasi supaya tidak lagi membuang sampah ke tempat itu,” katanya.
“Akhir dari mediasi ini kita masih belum mendapat kepastian jelas, sehingga keputusan yang diketahui pihak pengembang belum tentu pihak paguyuban yang melakukan pembuangan sampah ke TPS,” katanya.
” Kita sepakat mediasi serta menghadirkan pihak ketua paguyuban selaku pembuang sampah dalam jangka 1 minggu mulai dari hari ini,” ujarnya.
Legal officer PT. SATYAMITRA PUTRA PRATAMA, Sekaligus pengembang Villa Bougenville 2 Maddam Reni mengatakan, Sebenarnya aksi warga ini salah alamat.
” Menurut saya para pendemo salah kalau Datang kesini, kami villa Bougenville 2, tapi yang melakukan pembuangan sampah ke sana itu bukan pihak kami, tapi pihak paguyuban karena selama ini paguyuban yang melakukan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan ( IPL ) dan buang sampah selama ini,” ujarnya.
” Saya tidak tahu paguyuban telah membuang sampah ke wilayah desa Cikancana kecamatan Sukaresmi dan saya pikir mereka membuang sampah sama seperti kita ke TPS yang ada di wilayah Cikalong. Jadi saya membenarkan pihak pengembang villa bougenville 2, tidak pernah membuang sampah ke TPS yang ada di wilayah Desa cikancana itu,” ujarnya.
Ia menambahkan “Saya kaget setelah mendapat surat dari pihak kepolisian bahwa akan ada demo warga desa cikancana mengenai sampah. Kita siap menerima sanksi apalagi ada bukti bahwa dari pihak pengembang villa Bougenville 2 membuang sampah ke TPS itu ucapnya.(Deri Lesmana)
baca juga: Karang Taruna Cugenang Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Cibeureum