MUNA SULTRA – Verifikasi administrasi (Vermin) syarat calon dan syarat pencalonan terhadap Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari lima Bacakada yang ada salah satunya adalah Pasangan Bacakada,La Ode Muhammad Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan atau yang berakronimkan RAHMATnya Muna.
Liaison Officer (LO) RAHMATnya Muna, Anton La Eti membenarkan hal itu bahwa Vermin berkas administrasi baik syarat calon maupun syarat pencalonan pak Rajiun – Purnama sebagai Calon Bupati (Cabup) Muna telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU pada Sabtu 14 September 2024.
” Benar dan kami telah menerima berita acara hasil perbaikannya dari KPU dalam bentuk Format model BA penelitian persyaratan perbaikan KWK dengan nomor 333/PL.02.2-BA/7403/2024 tentang penelitian persyaratan hasil perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024, yang diserahkan oleh Ketua KPU ke kami,” Ungkapnya.
Kepada wartawan Anton mengatakan bahwa hasil Vermin itu nantinya akan di umumkan oleh KPU Muna.
” Alhamdulillah syarat Calon dan pencalonan RAHMATnya Muna dinyatakan memenuhi syarat dan nantinya akan diumumkan oleh KPU, ” Kata Anton La Eti LO RAHMATnya Muna di Kediaman Bacabup Muna La Ode Muhammad Rajiun Tumada.
Kata Anton setelah tahapan Vermin ini dilalui oleh Pasangan RAHMATnya Muna selanjutnya pihaknya akan menunggu penetapan Calon Kepala Daerah (Cakada) oleh KPU.
” Kita tinggal menunggu penetapannya sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU. Tanggal 22 penetapannya dan tanggal 23 pencabutan nomor urut pasangan Calon,” Terangnya.
Untuk diketahui bahwa tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai dengan 26 Agustus 2024 dan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 yang dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon dan pencalonan tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024 oleh KPU.
Sementara untuk jadwal penetapan pasangan calon akan dilakukan oleh KPU Muna pada tanggal 22 September dan pencabutan nomor urut tanggal 23 Sepetember 2024.
Untuk pelaksanaan kampanye akan digelar pada tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024 dan waktu yang dinanti nantikan dalam pelaksanaan Pilkada yang pemungutan suara digelar secara serentak oleh KPU pada tanggal 27 November 2024 yang dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai dengan tanggal 16 Desember 2024.
Hal tersebut dilaksanakan oleh KPU berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Zainal Arifin).
baca juga: Purnama Ramadhan Pernah Dikejar-kejar Bacabup Muna untuk Berpasangan