LPK Swasta Tingkatkan Pelatihan Peningkatan Tata Kelola dan Mutu Oleh Disnakertran Cianjur

Bycyber jabar

September 25, 2024

CIANJUR – Disnakertrans gelar Kegiatan management lembaga pelatihan kerja ( LPK ) ” peningkatan tata kelola dan Mutu lembaga pelatihan kerja bertempat di hotel Bumi Ciherang. Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Rabu ( 25/09/2024 ).

Berdasarkan informasi yang dihimpun kegiatan ini dihadiri oleh Narsum langsung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMDTPS ) Kabupaten Cianjur Serta dihadiri oleh 25 peserta LPK swasta yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur yang mengikuti kegiatan peningkatan tata kelola dan mutu ini.

Dalam keterangan tertulisnya Kepala dinas Disnakertrans Drs. Cecep Dikcy Haryadi menjelaskan ” saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh lembaga pelatihan kerja swasta di kabupaten Cianjur karena telah membantu pemerintah dalam memberikan sumber daya manusia yang mempunyai keahlian berkompeten dan siap untuk menghadapi dunia kerja,” katanya.

” Melalui sebutan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan perizinan lembaga pelatihan kerja swasta antara lain : Pertama : bagaimana dengan dikeluarkannya peraturan kementerian ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2024 tentang tata cara pendaftaran kegiatan lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan kerja perusahaan maka peraturan pemerintahan nomor 17 tahun 2016 tentang tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sudah tidak berlaku lagi.

Kedua : dengan dihapusnya peraturan kementerian ketenagakerjaan nomor 17 tahun 2016 maka bagi lembaga pelatihan kerja swasta diatur dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan peraturan kementerian ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko sektor ketenagakerjaan. dengan demikian lembaga pelatihan kerja swasta wajib melakukan migrasi perizinan dari perizinan manual yang dikeluarkan oleh dinas tenaga Kerja dan transmigrasi menjadi sertifikat standar yang terverifikasi melalui website OSS ( online single submission )

Ketiga : pemenuhan perizinan pada website OSS ini dinas tenaga Kerja dan transmigrasi berperan sebagai verifikator yang melakukan verifikasi persyaratan-persyaratan teknis pendaftaran izin LPK swasta dan dinas pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu DPMPTSP, melakukan validasi yang selanjutnya diterbitkan sertifikat standar terverifikasi maka dari itu untuk semua LPK swasta yang telah memiliki izin dari dinas tenaga Kerja dan transmigrasi wajib melakukan migrasi perizinan ini.

Keempat : selanjutnya dalam hal pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta tahun 2024 ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi lembaga pelatihan kerja baik dalam tata kelola dan mutu lembaga latihan Kerja sehingga tidak hanya meningkatkan jumlah besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan tetapi juga melahirkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi tinggi dan siap kerja serta siap bersaing. ( Btunk )

baca juga: PKL di Pasar Cipayung Ciputat Ditertibkan Tim Gabungan