BOGOR – Salah satu Mahasiswa di kampus swasta di Kota Bogor EP (23) diciduk polisi usai menjambret HP di Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kamis (3/10/24).
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq mengatakan, pelaku yang seorang mahasiswa itu menjambret HP seorang ibu berinisial S yang sedang berjalan dan menggendong seorang anak.
“Modus yang dilakukan, pertama pelaku mengintai korban lalu menghampiri dengan menggunakan sepeda motornya, saat korban lengah HP itu direbut dan pelaku langsung melarikan diri dengan menaiki sepeda motornya,” ucapnya.
EP diketahui sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak 7 kali, 6 kali di antaranya berhasil sementara 1 aksinya gagal, korban EP didominasi ibu – ibu yang dalam kondisi lengah.
HP curian tersebut kemudian dijualnya dengan cara Cash on Delivery (COD) senilai Rp.600 hingga 700 ribu, ari seluruh aksinya tersebut EP diperkirakan Guntur bisa meraup untung hingga Rp.10 juta rupiah.
“Dia beraksi sendirian, sasarannya random namun kebanyakan yang dia incar adalah ibu – ibu yang terlihat lemah, makanya kami imbau masyarakat untuk senantiasa menjaga diri masing – masing saat menggunakan HP di jalan, lihat kondisi sekitar karena kejahatan bisa terjadi kapanpun dan dimanapun,” katanya.
EP mengaku nekat melakukan aksi penjambretan itu karena tuntutan ekonomi dan ia mengatakan uang hasil dari penjualan HP curiannya itu digunakan untuk membayar biaya kuliah dan membayar cicilan motornya yang belum lunas. “Buat bayar kebutuhan aja seperti kos – kosan, kuliah dan motor,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, EP dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.(Goy)
baca juga: Kios Pedagang di Pasar Cicangkal Bogor Sering Kali Dibobol Maling