SUKABUMI, Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024 , seluruh alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Sukabumi tepatnya diwilayah Bantargadung dicopot.
Penertiban yang dilakukan Panwascam dan Pol-pp Bantargadung yang turut di dampingi oleh TNI-Polri pada, Minggu (24/11/2024).
Penertiban dimulai dari ruas jalan Jembatan Gentong-Pasir Suren, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Panwascam Bantargadung Treslan Sumardinata mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan masa tenang yang kondusif menjelang pencoblosan atau pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.
Dia menjelaskan, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 berakhir pada pukul 23.59, Sabtu (23/11/2024). “Berikutnya tiga hari masa tenang sesuai regulasi kita harus membersihkan alat peraga kampanye,” kata Treslan kepada wartawan, Minggu (24/11).
Penertiban APK ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan Pilgub Kabupaten Sukabumi khususnya di Bantargadung berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi sportivitas serta kesadaran para pasangan calon dan tim suksesnya bersama-sama telah menciptakan masa tenang yang tertib, aman, dan damai. (Juli)