Menunggu Persidangan, Armor Toreador Pelaku KDRT Terhadap Selebgram Bogor Dititipkan Kejari ke Rutan Pondok Rajeg

Bycyber jabar

Oktober 11, 2024

BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menerima limpahan kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador dari Polres Bogor, Jum’at, (11/10/24).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma mengatakan, setelah menerima Armor Toreador beserta barang buktinya kini pelaku akan dilakukan penahanan sementara oleh pihak Kejari.

“Kami melakukan penahanan terhadap Armor Toreador dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, terhitung 20 hari mulai hari ini 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024,” ucapnya.

Namun untuk saat ini, Armor Toreador dititipkan ke tahanan Rutan Pondok Rajeg. “Kita titipkan (Armor Toreador) di rutan pondok Rajeg,” paparnya.

Kemudian tahapan selanjutnya terhadap pelaku pasca dilakukan pemeriksaan oleh Kejari, dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

“Langkah selanjutnya, kemudian kami akan limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk disidangkan,” pungkasnya.

Agung menyampaikan, pelaku Armor Toreador dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara kurun waktu 15 tahun.

“Pasal yang disangkakan pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2024 tentang KDRT junto pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kalo KDRT nya pasal 44 ayat 2 10 tahun dan 351 ayat 2 nya 5 tahun,” tutupnya.(Goy)

baca juga: Pengeroyokan Pemuda di Jalan BKR Berhasil Ditangkap Polisi