CIANJUR – Terkait beredarnya foto salah satu calon bupati (cabup) yang diduga kampanye di lingkungan sekolah, Ketua ormas SC 234 Soni Farhan mendesak Bawaslu dan KPU Kabupaten Cianjur, untuk segera menindaknya.
” Pasalnya, warga masyarakat sangat menyayangkan dan kecewa, salah satu calon bupati nomor urut 2 Wahyu – Ramzi yang diindikasi berkampanye di salah satu sekolah dasar negeri ( SDN ) Tri Karya Cipanas cianjur, menjadi coretan buruk undang – undang pemilu,” katanya.
Karena jika mengacu kepada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sudah jelas melarang keras kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan tanpa syarat.
” Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat berkampanye”.
Tambanhnya ” Jangan sampai dengan kejadian tersebut, masyarakat berasumsi KPUD dan Bawaslu selaku penyelenggara dan pemantau pemilu tidak tegas dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
” Kami selaku Ormas SC 234 kabupaten Cianjur, akan melakukan pengawalan dan akan melakukan laporan kepada Bawaslu kabupaten untuk segera ditindak. bilamana tidak ada tindakan kami akan turun berbondong – bondong hingga melakukan pengepungan ke kantor KPUD dan bawaslu Cianjur,” ujarnya.(Deri Lesmana)