Panwascam Cibadak Tekankan Pentingnya Deklarasi Netralitas Bagi Para Kepala Desa dan Perangkatnya di Pilkada

Bycyber jabar

September 24, 2024

SUKABUMI – Panitia Pengawasan Tingkat Kecamatan (Panwascam) Cibadak menggelar Deklarasi Pengawasan netralitas Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Cibadak. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecmatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (24/9/2024).

Deklarasi tersebut juga dihadiri oleh, Kapolsek Cibadak, Danramil, para Kepala Desa, Perangkat Desa dan unsur lainnya.

Saat penyampaian, Ketua Panwascam Cibadak Tantan Suherman menegaskan, pentingnya netralitas kepala desa dalam proses politik. Kepala desa terpilih tidak hanya mewakili warganya, tetapi juga bertindak sebagai perwakilan pemerintah di desa tersebut.

“Oleh karena itu, kepala desa diwajibkan netral agar Pilkada berlangsung adil dan tanpa keberpihakan,” katanya saat penyampaian deklarasi, Selasa (24/9/2024).

Tantan juga menjelaskan, bahwa peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pilkada. Pada aturan tersebut dengan tegas disebutkan larangan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah.

“Khusus untuk pelanggaran oleh kepala desa, Undang-Undang Pilkada mengatur dua larangan penting. Pertama, pada pasal 70 disebutkan kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye pasangan calon. Kedua, pasal 71 menyebutkan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika dilanggar kepala desa terancam hukuman pidana dengan sanksi penjara antara 1 hingga 6 bulan dan denda mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta,” paparnya.

Menurutnya, dirinya disini berbicara tentang inteks netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa diwilayah Kecamatan Cibadak.

Hal tersebut dilaksanakan untuk menjaga kondusifitas wilayah. Karena undang-undang mengamanatkan bahwa ASN itu harus netral.

” Yang pertama bagian dari kebutuhan rakyat agar tidak menjadi alat kekuasaan, yang kedua menghindari aksi anarkis dan konflik tentunya diwilayah kerja yang ketiga menempatkan dari pada posisi yang tidak memihak kepada salah satu calon, baik itu paslon dan netralitas ini juga sebagai perwujudan untuk berjalannya demokrasi,” paparnya.

Selain itu juga pihaknya membacakan Ikrar Netralitas pada peserta acara untuk mengingatkan pada diri kita masing-masing agar tidak terjebak dalam praktek politik yang menjurus pada salah satu calon yang akhirnya merugikan diri kita sendiri. (Juli/M. Afnan)

baca juga: Puluhan APS Partai Dicopot Panwascam Warungkiara